Perlu Ketegasan Menindak Mafia Tanah

Perlu Ketegasan Menindak Mafia Tanah

PALANGKA RAYA, MK - Terdapat empat verklaring diduga palsu di Kota Palangka Raya, Kalimantan Tengah (Kalteng) beredar dan itu yang membuat resah pemegang sertifikat hak milik.

Hal terssbut diungkapkan oleh Ketua Satgas Kalteng Watch Anti Mafia Tanah, Men Gumpul, Sabtu (20/3/2021). 

"Empat verklaring tersebut mengancam kepemilikan tanah di wilayah jalan Badak, Hiu Putih dan jalan Banteng. Dari yang saya ketahui, empat verklaring tersebut luasannya ribuan hektar," ungkapnya.

Ia berharap diduga mafia tanah ini untuk segera ditindak oleh aparat penegak hukum. Banyak masyarakat yang dirugikan atas aktivitas mereka. 

Para mafia ini juga, lanjutnya, tidak segan-segan menyerobot tanah masyarakat yang sudah mengantongi sertifikat hak milik.

"Modus mafia tanah ini membuat verklaring diduga palsu, kemudian mereka pergunakan untuk menyerobot tanah warga. Cara mendapat verklaring tersebut, tentu banyak pihak yang terlibat di situ," bebernya.

Dijelaskannya, bahwa dirinya bisa buktikan, karena ia punya verklaring pembanding yang asli. Jika yang asli hanya dua orang yang tandatangan yaitu, Wedana dan Asisten Wedana, bukan pejabat pemerintah yang sekarang. Karena verklaring itu produk Kerajaan Belanda.

"Sejak berlakunya Undang undang Pokok Agraria nomor 5 tahun 1960  yang menyatakan verklaring sebagai alas hak kepemilikan tanah dinyatakan dicabut dan tidak berlaku lagi, tentu ada ketentuan untuk mengalihkan itu," jelasnya.

Maka ketentuan berikutnya, adalah dikonversi kedalam bentuk surat lain berupa SKT, SPT, SP dan SHM. Kenapa sampai sekarang verklaring yang mereka gunakan tidak dikonversikan kedalam surat bentuk lain yang nyata sudah diakui oleh pemerintah dan sah menurut hukum positif.

"Saya minta peran aparat penegak hukum dan pihak terkait untuk segera menindak mereka, setelah itu baru diuji forensik empat verklaring tersebut guna membuktikan keaslian dan keabsahan verklaring itu," tegasnya.[kenedy]
Lebih baru Lebih lama