Kadis ESDM Kalteng dan Direktur PT IM Ditetapkan sebagai Tersangka

Kadis ESDM Kalteng dan Direktur PT IM Ditetapkan sebagai Tersangka

PALANGKA RAYA – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Tengah resmi menetapkan Kepala Dinas ESDM Kalteng berinisial VC serta Direktur PT Investasi Mandiri berinisial HS sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan zirkon yang diperkirakan merugikan negara hingga Rp1,3 triliun.

Penetapan kedua tersangka diumumkan oleh Asisten Intelijen Kejati Kalteng, Hendri Hanafi, saat memberikan keterangan kepada media pada Kamis (11/12/2025).

Ia memastikan bahwa proses penyidikan telah memenuhi dua alat bukti yang sah.

"VC ditetapkan sebagai tersangka karena diduga menyalahgunakan kewenangannya dalam memberikan persetujuan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) PT Investasi Mandiri untuk periode 2020–2025 secara tidak sesuai ketentuan yang berlaku," tegasnya, Kamis (11/11/2025).

Di tempat sama, Aspidsus Kejati Kalteng, Wahyudi Eko Husodo menambahkan bahwa VC juga diduga menerima pemberian atau janji terkait penerbitan persetujuan RKAB dan penerbitan pertimbangan teknis dalam proses perpanjangan izin usaha pertambangan operasi produksi (IUP OP) perusahaan tersebut.

Sementara itu, HS selaku Direktur PT Investasi Mandiri ditetapkan sebagai tersangka karena diduga mengajukan permohonan RKAB yang tidak memenuhi syarat dan tidak sesuai aturan yang telah ditetapkan pemerintah.

HS juga diduga melakukan kegiatan penjualan zirkon dan mineral turunan lainnya, baik di dalam negeri maupun ke luar negeri, tanpa mengikuti ketentuan perundang-undangan yang berlaku dalam tata niaga mineral.

Selain itu, HS disangka memberikan sesuatu kepada pegawai negeri yang berwenang sebagai imbalan terkait penerbitan persetujuan RKAB serta penerbitan pertimbangan teknis dalam perpanjangan IUP OP perusahaannya.

"Kejati Kalteng mengungkapkan bahwa potensi kerugian negara akibat perbuatan kedua tersangka mencapai Rp1,3 triliun. Namun, angka tersebut masih menunggu finalisasi resmi dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Pusat,"ucap As Pidsus Kejati Kalteng.

Saat ini, kedua tersangka telah ditahan sementara di Rutan Kelas IIA Palangka Raya untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut, sementara tim Kejati Kalteng terus mendalami peran pihak-pihak lain yang mungkin terlibat.[deni]
Lebih baru Lebih lama