Disdik Kapuas Terbitkan Aturan Sepeda Listrik untuk Siswa SD dan SMP, Ini Ketentuannya!

Disdik Kapuas Terbitkan Aturan Sepeda Listrik untuk Siswa SD dan SMP, Ini Ketentuannya!

KADISDIK Kapuas, Dr. H. Suwarno Muriyat, S.Ag., M.Pd. menerima surat Kapolres Kapuas,  diserahkan Kanit Dikmas Polres Kapuas AIPTU Heri didampingi staf tentang Aturan Penggunaan Sepeda Listrik.| foto : istimewa

KUALA KAPUAS – Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Kapuas meminta seluruh SD/MI dan SMP/MTs memperketat pengawasan terhadap penggunaan sepeda listrik oleh peserta didik. Langkah itu ditempuh untuk mencegah siswa mengendarai sepeda listrik di jalan raya yang berisiko membahayakan keselamatan.

Kebijakan tersebut dituangkan dalam Surat Edaran Nomor 400.3.1/1099/DISDIK/VIII/2026 tertanggal 6 Agustus 2026. Edaran itu merupakan tindak lanjut atas surat Kepala Kepolisian Resor Kapuas mengenai penggunaan sepeda listrik oleh peserta didik.

Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Kapuas H. Suwarno Muriyat menegaskan keselamatan siswa menjadi perhatian utama. Karena itu, sekolah diminta aktif memberikan edukasi sekaligus melakukan pengawasan bersama orang tua.

"Keselamatan peserta didik adalah prioritas. Sekolah harus memberi edukasi dan melakukan pengawasan. Kami juga mengajak orang tua ikut mengawasi agar anak-anak tidak menggunakan sepeda listrik sembarangan di jalan raya," ujarnya.

Dalam edaran tersebut, Disdik menetapkan sejumlah ketentuan penggunaan sepeda listrik. Kendaraan harus dilengkapi lampu utama, reflektor depan dan belakang, rem yang berfungsi baik, serta klakson atau bel. Kecepatan kendaraan juga dibatasi maksimal 25 kilometer per jam.

Penggunanya wajib berusia minimal 12 tahun, mengenakan helm, tidak memodifikasi kendaraan untuk menambah kecepatan, serta memahami dan menaati peraturan lalu lintas.

Disdik Kapuas juga menegaskan sepeda listrik bukan untuk digunakan di jalan umum. Kendaraan itu hanya diperbolehkan beroperasi di kawasan tertentu, seperti lingkungan permukiman saat car free day, kawasan wisata, area sekitar sarana transportasi umum, kawasan perkantoran, dan lokasi di luar badan jalan.

Sebagai tindak lanjut, seluruh satuan pendidikan diminta mengoptimalkan peran guru piket dalam mengawasi kedisiplinan peserta didik, termasuk mencegah berbagai perilaku yang dapat membahayakan keselamatan di lingkungan sekolah maupun di luar sekolah.

Disdik Kapuas berharap seluruh sekolah segera menyosialisasikan aturan tersebut kepada siswa dan orang tua. Dengan begitu, kesadaran tertib berlalu lintas dapat ditanamkan sejak usia sekolah sekaligus menciptakan lingkungan pendidikan yang lebih aman dan tertib.[zulkifli/sp]
Lebih baru Lebih lama