SUASANA Rapat Mediasi Pemkab Kapuas terkait Sengketa KSU Handep Hapakat dengan PT Graha Inti Jaya.| foto : istimewa
KUALA KAPUAS – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kapuas kembali turun tangan memediasi sengketa lahan dan persoalan kelembagaan Koperasi Serba Usaha (KSU) Handep Hapakat dengan pihak perusahaan perkebunan PT Graha Inti Jaya. Mediasi digelar di Ruang Rapat Kantor Bupati Kapuas, Jumat (7/8/2026).
Rapat difasilitasi Dinas Perdagangan, Perindustrian, Koperasi dan UKM (DPPUKM) Kapuas dan dipimpin Sekretaris Daerah Kapuas Usis I. Sangkai. Para pihak yang bersengketa bersama unsur terkait turut hadir dalam pertemuan tersebut.
Pemkab Kapuas menempatkan diri sebagai fasilitator. Pemerintah tidak berada di posisi salah satu pihak, melainkan mendorong agar persoalan dibahas melalui dialog dan musyawarah dengan mengacu pada ketentuan hukum.
“Pemerintah daerah hadir untuk memfasilitasi dialog antara para pihak agar setiap persoalan dapat dibahas secara terbuka, objektif, dan mengedepankan musyawarah. Kami berharap penyelesaian yang ditempuh nantinya tetap berlandaskan ketentuan hukum yang berlaku serta mengutamakan kepentingan bersama,” ujar Usis.
Sengketa yang dibahas mencakup persoalan lahan sekaligus status hukum dan kelembagaan KSU Handep Hapakat. Pemkab meminta setiap pihak menyampaikan data dan dokumen yang dapat dipertanggungjawabkan.
Menurut Usis, penyelesaian tidak boleh berhenti pada perdebatan. Data dan dokumen harus menjadi dasar untuk menentukan langkah berikutnya.
“Saya mengajak seluruh pihak untuk mengedepankan itikad baik dalam proses mediasi ini. Pemerintah Kabupaten Kapuas mendukung setiap upaya penyelesaian secara damai dan sesuai regulasi, sehingga hasil yang dicapai nantinya dapat memberikan kepastian hukum, menjaga iklim investasi, sekaligus melindungi kepentingan masyarakat dan anggota koperasi,” tegasnya.
Mediasi tersebut belum menjadi akhir dari persoalan. Pemkab Kapuas mendorong para pihak melanjutkan proses secara bertahap sesuai mekanisme yang berlaku.
Pemerintah berharap terbentuk kesepahaman yang dapat menjadi dasar penyelesaian sengketa secara transparan dan akuntabel. Kepastian hukum menjadi salah satu tujuan yang ditekankan, bersamaan dengan perlindungan terhadap kepentingan masyarakat dan anggota koperasi.
Pertemuan itu menjadi bagian dari upaya Pemkab Kapuas membuka ruang penyelesaian melalui musyawarah sebelum para pihak mengambil langkah sesuai jalur hukum yang tersedia.[zulkifli]
Tags
kapuas
