BANJARMASIN - Tim penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Selatan melakukan penggeledahan di kantor PT Bangun Banua, Selasa (9/12/2025). Penggeledahan kantor BUMD yang berlokasi di Jalan Yos Sudarso ini berlangsung dari pagi hingga siang.
Sejumlah dokumen yang ada dalam empat box plastik dibawa penyidik dari Kejati Kalsel.
Terkait kasus ini, Direktur Utama (Dirut) PT Bangun Banua, Afrizaldi pun buka suara. Ia menerangkan bahwa hal ini terkait dengan permasalahan yang terjadi pada jajaran direksi yang lama, dan bukan pada era kepemimpinannya yang baru beberapa bulan.
“Jadi ini menindaklanjuti adanya temuan BPK tempo hari. Jadi perlu digarisbawahi bahwa ini permasalahan pada direksi yang lama,” terangnya saat ditemui awak media usai penggeledahan.
Afrizaldi mengungkapkan bahwa Gubernur Kalsel, H Muhidin sejak beberapa waktu lalu menginginkan dilakukannya audit di semua SKPD di lingkup Pemprov Kalsel, tak terkecuali BUMD.
Berdasarkan hasil audit dan temuan dari BPK, ada sebanyak Rp 61 miliar yang tidak bisa dipertanggungjawabkan, hingga kemudian menyusut menjadi Rp 42 miliar.
“Kami pun (direksi yang baru, red) juga sudah dimintai keterangan sebelumnya, kemudian hari ini dilanjutkan dengan permintaan data (penggeledahan, red), dan kami sangat terbuka dan transparan memberikan data informasi yang diperlukan dalam penegakan hukum,” tegasnya.
Ia menambahkan bahwa hal ini juga sesuai dengan arahan dari Gubernur Muhidin agar BUMD berjalan dengan sehat.
“Gubernur menekankan kami agar transparan dan terbuka, apapun data dan informasi yang diperlukan Aparat Penegak Hukum (APH). Ini langkah awal dari Gubernur agar perusahaan daerah ke depannya berjalan sesuai jalur semestinya,” jelasnya.
Terkait apa saja berkas yang dibawa oleh tim penyidik, Afrizaldi menyebut soal berkas itu utamanya berupa dokumen.
“Yang dibawa dokumen-dokumen, dari periode 2014 hingga 2023. Dan yang diperiksa tadi ada beberapa ruangan, ruang berkas, keuangan dan sebagainya. Intinya terkait dengan data-data,” tutupnya.[aan/kl]
Tags
peristiwa
