Operasional PT AKT Dihentikan, Satgas PKH Kuasai kembali Kawasan Hutan

Operasional PT AKT Dihentikan, Satgas PKH Kuasai kembali Kawasan Hutan

PALANGKA RAYA – Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) beberapa waktu lalu telah menguasai kembali lahan milik PT AKT yang selama ini dikelola tanpa izin sah. 

Penguasaan dilakukan sebagai bagian dari upaya negara menertibkan pengelolaan kawasan hutan yang melanggar ketentuan hukum.

Lahan tersebut kini resmi berada di bawah penguasaan negara dan telah dipasangi plang penguasaan. Seiring dengan itu, seluruh aktivitas operasional PT AKT di kawasan tersebut telah dihentikan.

Juru Bicara Satgas PKH, Barita Simanjuntak, menjelaskan bahwa pengambilalihan lahan dilakukan karena PT AKT masih menjalankan kegiatan penambangan meskipun izin usahanya telah dicabut sejak tahun 2017. Aktivitas tersebut dinilai sebagai bentuk penguasaan kawasan hutan secara tidak sah.

“Sebanyak 1.669 hektare lahan yang sebelumnya dikuasai PT AKT telah resmi ditarik dan dikelola kembali oleh negara melalui Satgas PKH. Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2025, PT AKT dilarang melakukan kegiatan apa pun di kawasan tersebut,” tegas Barita melalui pesan singkat WhatsApp, Kamis (29/1/2026).

Atas pelanggaran tersebut, Satgas PKH saat ini tengah menghitung potensi denda administratif yang ditimbulkan akibat aktivitas ilegal PT AKT. Penghitungan dilakukan sesuai dengan kewenangan Satgas berdasarkan regulasi yang berlaku.

Berdasarkan perhitungan sementara, potensi kerugian negara akibat penguasaan kawasan hutan secara tidak sah tersebut diperkirakan mencapai lebih dari Rp4,2 triliun. Nilai tersebut masih bersifat sementara dan dapat berubah setelah audit final dilakukan.

Barita menyebutkan, perhitungan denda administratif dilakukan oleh auditor pemerintah dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP). Hasil akhir penghitungan akan diumumkan kepada publik setelah seluruh proses audit rampung.

Selain sanksi administratif, Satgas PKH juga menyiapkan langkah hukum pidana. Bersama tim Pidana Khusus Kejaksaan Agung, Satgas tengah mengkaji dugaan tindak pidana yang dilakukan oleh PT AKT.

“Apabila ditemukan bukti kuat adanya tindak pidana, Satgas PKH akan mengoordinasikan proses penyidikan dengan aparat penegak hukum. Untuk pidana khusus akan ditangani Kejaksaan, sedangkan pidana umum dikoordinasikan dengan Bareskrim Polri. Penetapan tersangka akan diumumkan secara terbuka sebagai bentuk transparansi dan akuntabilitas,” pungkas Barita.[deni]
Lebih baru Lebih lama