KEPALA Kemenag Kapuas, H. Hamidhan dan Kepala Kantah Kapuas Bayu Aswandono, teken PKS sertifikasi tanah wakaf.| foto : istimewa
KUALA KAPUAS - Sinergi lintas sektoral dalam memperkuat legalitas aset keagamaan resmi diperkuat di Kabupaten Kapuas. Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Kapuas, H. Hamidhan, melakukan penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan Kantor Pertanahan (Kantah) Kabupaten Kapuas terkait pendaftaran tanah wakaf dan tanah rumah ibadah, Rabu (28/1/2026).
Bertempat di Aula Kantor ATR/BPN Kabupaten Kapuas, langkah strategis ini diambil untuk memberikan jaminan kepastian hukum sekaligus memitigasi risiko sengketa lahan di masa depan.
Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Kapuas, H. Hamidhan, menegaskan bahwa sertifikasi ini merupakan bentuk perlindungan negara terhadap harta benda umat. Ia berharap langkah ini menjadi awal dari penataan aset religi yang lebih akuntabel di Kapuas.
"Penandatanganan PKS ini bukan sekadar seremoni, melainkan komitmen nyata kita untuk mengamankan aset umat. Dengan adanya sertifikat, 140 bidang tanah wakaf dan rumah ibadah lintas agama di Kapuas akan memiliki kekuatan hukum tetap, sehingga fungsinya untuk kepentingan ibadah dan sosial dapat terjaga tanpa gangguan di masa depan," ujar H. Hamidhan.
Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Kapuas, Bayu Aswandono, S.Si., M.Sc., menjelaskan bahwa PKS ini merupakan instruksi langsung dari tingkat pusat dan provinsi untuk memprioritaskan pendaftaran tanah keagamaan.
"Berdasarkan data sementara, terdapat sekitar 140 bidang tanah wakaf di Kabupaten Kapuas yang belum seluruhnya tersertifikasi. Jumlah ini belum mencakup tanah rumah ibadah lain seperti gereja, pura, dan balai ibadah yang juga menjadi fokus kami," jelas Bayu.
Kegiatan ini mencerminkan semangat moderasi beragama, di mana pendaftaran tanah tidak hanya menyasar tanah wakaf Muslim, tetapi juga rumah ibadah agama lainnya. Hal ini dibuktikan dengan hadirnya perwakilan Penyelenggara Kristen, Pdt. Elvi Sumbu, dan Penyelenggara Hindu, Nopa, mendampingi Penyelenggara Zakat dan Wakaf Kemenag Kapuas, Miftahul Aqli.
Dengan adanya PKS ini, kedua lembaga berkomitmen untuk memangkas kendala administratif dan mempercepat proses penerbitan sertifikat.
Kepastian hukum ini diharapkan dapat mendorong kemandirian rumah ibadah dalam mengelola asetnya demi kesejahteraan masyarakat di Kabupaten Kapuas.[zulkifli]
Tags
metro kota
