KUALA KAPUAS - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Kapuas melalui Unit Resmob berhasil mengamankan seorang pria berinisial AS (35) atas dugaan tindak pidana penggelapan dana perusahaan. Pelaku yang merupakan karyawan di CV Swastika Karya Utama ini ditangkap petugas pada Selasa (27/1/2026) pagi.
Kasus bermula dari laporan Made Wastika, S.E. (44), Direktur CV Swastika Karya Utama. Kejadian terungkap pada akhir November 2025 lalu. Berdasarkan keterangan kepolisian, dugaan penggelapan ini melibatkan dana pencairan pengadaan bibit sapi dari CV Tirta Nur Pratama.
Awalnya, saksi bernama Ahmad Zamakhsyari mengonfirmasi kepada korban mengenai pengiriman dana sebesar Rp202.122.000.
Atas instruksi korban, dana tersebut dikirimkan ke rekening Bank Mandiri atas nama terlapor AS (35), yang saat itu berstatus sebagai karyawan korban.
Namun, kepercayaan tersebut justru disalahgunakan. Dari total dana yang masuk, pelaku diduga menahan uang sebesar Rp98.000.000 dan tidak menyetorkannya kepada perusahaan maupun korban.
"Korban merasa keberatan karena sisa uang tersebut tidak kunjung diterima, sehingga melaporkan kejadian ini ke Polres Kapuas untuk proses hukum lebih lanjut," ungkap Kasat Reskrim AKP Rizki Atmaka Rahadi, mewakili Kapolres Kapuas AKBP Gede Eka Yudarma.
Setelah melakukan serangkaian penyelidikan, Unit Resmob Satreskrim Polres Kapuas yang dipimpin oleh Kasat Reskrim AKP Rizki Atmaka Rahadi, berhasil melacak keberadaan pelaku.
AS (35) akhirnya ditangkap tanpa perlawanan pada Selasa, 27 Januari 2026, sekitar pukul 08.30 WIB di sebuah warung yang berlokasi di Jalan Jepang, Desa Pulau Telo Baru, Kecamatan Selat, Kabupaten Kapuas.
Dalam penangkapan tersebut, polisi turut mengamankan barang bukti berupa hasil bukti transfer Seabank atas nama pelaku.
Berdasarkan catatan kepolisian, AS (35) diketahui merupakan seorang residivis. Ia pernah menjalani hukuman penjara pada tahun 2017 terkait perkara Pasal 303 KUHP (perjudian) dengan vonis 9 bulan penjara.
Ancaman Hukuman
ATAS perbuatannya kali ini, pelaku AS (35) akan dijerat dengan Pasal 486 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait Tindak Pidana Penggelapan.[zulkifli]
Tags
peristiwa
