PALANGKA RAYA — Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) secara resmi mengambil alih lahan tambang di Kabupaten Murung Raya, Kalimantan Tengah (Kalteng), yang dikelola secara tidak sah oleh PT Asmin Koalindo Tuhup (PT AKT).
Langkah ini dilakukan sebagai bagian dari upaya pemerintah menertibkan pemanfaatan kawasan hutan dan menghentikan aktivitas pertambangan ilegal.
Juru Bicara Satgas PKH, Barita Simanjuntak, menyampaikan bahwa penguasaan kembali tersebut mencakup lahan seluas 1.699 hektare yang digunakan sebagai area bukaan tambang oleh PT AKT.
Pernyataan itu disampaikan Barita dalam konferensi pers di VIP Room Bandara Tjilik Riwut, Kota Palangka Raya, Kamis (22/1/2026).
Menurut Barita, penertiban dilakukan berdasarkan hasil audit Satgas PKH yang menemukan sejumlah pelanggaran dalam operasional perusahaan. Salah satu pelanggaran utama adalah dicabutnya izin usaha pertambangan PT AKT sejak tahun 2017.
Ia menjelaskan, pencabutan izin tersebut dilakukan karena perusahaan menjadikan Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B) sebagai jaminan utang tanpa memperoleh persetujuan dari Pemerintah Republik Indonesia. Meskipun izin telah dicabut, perusahaan diketahui masih menjalankan aktivitas penambangan.
“Perusahaan dimaksud masih melakukan penambangan hingga 15 Desember 2025,” ungkap Barita.
Selain itu, kegiatan pertambangan tersebut tetap berlangsung tanpa melaporkan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) kepada otoritas berwenang sebagaimana diatur dalam ketentuan perundang-undangan.
Atas pelanggaran tersebut, berdasarkan Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Nomor 391K/KMB/01/MEN/2025, PT AKT dikenakan kewajiban membayar denda dengan nilai total sekitar Rp4,2 triliun.
Barita menyebutkan, nilai denda tersebut dihitung berdasarkan ketentuan sanksi sebesar Rp354 juta per hektare atas penggunaan kawasan secara tidak sah.
Selain penguasaan lahan, Satgas PKH juga melakukan inventarisasi aset yang berada di lokasi tambang untuk selanjutnya dilakukan pengawasan dan pengamanan sebagai bagian dari proses penertiban kawasan hutan.
Barita menegaskan bahwa penertiban ini merupakan tahap awal dan tidak menutup kemungkinan adanya tindak pidana.
"Apabila dalam proses pendalaman dan investigasi lanjutan ditemukan indikasi pelanggaran hukum, Satgas PKH akan menempuh langkah-langkah penegakan hukum sesuai dengan kewenangan yang dimilikinya," tegasnya.[deni]
Tags
peristiwa
