Pansus DPRD Kapuas Tinjau Proyek Fisik, Tindak Lanjuti LHP BPK RI Tahun 2025

Pansus DPRD Kapuas Tinjau Proyek Fisik, Tindak Lanjuti LHP BPK RI Tahun 2025

ROMBONGAN tim Pansus DPRD Kapuas foto bersama disela giat peninjauan lapangan.| foto : istimewa

KUALA KAPUAS – Panitia Khusus (Pansus) DPRD Kabupaten Kapuas melakukan peninjauan langsung ke sejumlah titik pembangunan proyek fisik di wilayah Kota Kuala Kapuas, Kecamatan Selat, sebagai tindak lanjut atas Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Tahun 2025 terhadap Pemerintah Kabupaten Kapuas.

Peninjauan lapangan tersebut dipimpin Wakil Ketua II DPRD Kapuas, Berinto, SH., MH, bersama anggota Pansus DPRD Kapuas baru-baru ini.

Kegiatan ini bertujuan memperkuat fungsi pengawasan legislatif sekaligus mendorong peningkatan transparansi, akuntabilitas, dan perbaikan tata kelola keuangan publik di daerah.

Berinto menegaskan, peninjauan dilakukan untuk memastikan kesesuaian antara pelaksanaan proyek fisik dengan hasil pemeriksaan BPK serta rekomendasi yang telah disampaikan DPRD kepada pemerintah daerah.

“Peninjauan ini merupakan bagian dari komitmen DPRD dalam mengawal tindak lanjut LHP BPK RI agar pengelolaan keuangan daerah berjalan sesuai ketentuan dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat,” ujarnya.

Sebelumnya, DPRD Kabupaten Kapuas secara resmi telah menyampaikan rekomendasi terhadap LHP BPK RI Tahun 2025 kepada Pemerintah Kabupaten Kapuas. Penyampaian rekomendasi tersebut dilakukan dalam Rapat Paripurna ke-I Masa Persidangan I Tahun Sidang 2026 yang digelar di ruang rapat paripurna DPRD Kapuas, Rabu (21/1/2026).

“Rapat paripurna ini merupakan penyampaian rekomendasi DPRD terhadap hasil LHP BPK RI Tahun 2025 kepada Pemerintah Daerah Kabupaten Kapuas sebagai bagian dari fungsi pengawasan kami,” tegas Berinto dalam rapat tersebut.

Rekomendasi DPRD dibacakan secara rinci oleh anggota DPRD Kapuas, Thosibae Limin. Catatan legislatif tersebut mencakup evaluasi terhadap LHP BPK RI Perwakilan Provinsi Kalimantan Tengah, khususnya pada sektor belanja hibah, belanja modal Tahun Anggaran 2025, serta investasi daerah pada Perumdam Tirta Pambelom.

Melalui rekomendasi dan peninjauan lapangan ini, DPRD Kapuas menekankan pentingnya perbaikan sistemik dalam pengelolaan keuangan daerah agar tetap selaras dengan prinsip akuntabilitas dan transparansi. 

Langkah ini dinilai strategis untuk memastikan setiap penggunaan APBD benar-benar berdampak pada peningkatan kualitas pembangunan dan kesejahteraan masyarakat Kabupaten Kapuas.[zulkifli]
Lebih baru Lebih lama