TERDUGA pelaku penganiayaan di Desa Kota Baru saat diamankan Polsek Kapaus Tengah.| foto : dok.hmsreskps
KUALA KAPUAS - Aksi cepat dilakukan jajaran Polsek Kapuas Tengah, Polres Kapuas, dalam menangani kasus penganiayaan yang terjadi di Desa Kota Baru, Kecamatan Kapuas Tengah, Kabupaten Kapuas, Kalimantan Tengah. Dalam waktu kurang dari 24 jam, petugas berhasil mengamankan seorang pria berinisial S (45) sebagai terlapor penganiayaan terhadap warga bernama Sarimpi (47).
Kapolres Kapuas AKBP Gede Eka Yudharma melalui Kapolsek Kapuas Tengah AKP Muhammad Saladin mengatakan, peristiwa penganiayaan itu terjadi pada Sabtu (6/12/2025) sekitar pukul 15.20 WIB di Jalan Suluh Seba, Desa Kota Baru.
“Setelah menerima laporan dari keluarga korban, anggota langsung bergerak cepat melakukan penyelidikan dan pencarian. Alhasil, terlapor ini berhasil kami amankan pada Minggu (7/12/2025) sekitar pukul 15.00 WIB di Desa Kota Baru,” ungkap Kapolsek.
Berdasarkan hasil penyelidikan, kejadian bermula saat terlapor datang dari sebuah acara menggunakan sepeda motor dan berhenti di depan rumah pelapor sambil menggeber-geber kendaraan. Aksi itu memicu teguran dari warga sekitar. Tidak terima ditegur, terlapor sempat melemparkan kerikil ke arah rumah pelapor, kemudian pulang untuk mengambil parang, dan menyerang korban Sarimpi hingga mengalami luka di kepala, bahu, lengan, serta jari kelingking.
“Korban langsung dilarikan ke Puskesmas Pujon untuk mendapat perawatan medis. Sementara terlapor berikut barang bukti sebilah parang telah kami amankan untuk proses hukum lebih lanjut,” terang AKP Saladin.
Ia menegaskan, pihaknya akan menindak tegas setiap tindakan kriminal di wilayah hukumnya. “Kami akan terus bertindak cepat merespons laporan masyarakat demi menjaga keamanan dan ketertiban,” ujarnya menegaskan.
Kasus tersebut kini dalam penanganan Polsek Kapuas Tengah dengan penerapan Pasal 351 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang penganiayaan.[zulkifli]
Tags
peristiwa
