BARANG bukti diduga narkotika jenis sabu diamankan Satresnarkoba Polres Kapuas dari penangkapan 1 pelaku di Pujon.| foto : dok.hmsreskps
KUALA KAPUAS - Baru resmi menjabat selama dua pekan, Kasat Resnarkoba Polres Kapuas, Iptu Budi Utomo, S.H., M.M., langsung menunjukkan gebrakan nyata. Terbukti dalam sebuah operasi Satresnarkoba Polres Kapuas berhasil mengungkap dua kasus penyalahgunaan narkotika di Desa Pujon, Kecamatan Kapuas Tengah, pada Selasa (18/11/2025).
Dalam pengungkapan pertama, petugas meringkus RI (22), seorang petani yang kedapatan menyimpan satu paket sabu seberat 0,22 gram, satu unit telepon genggam, dan sehelai celana jeans yang digunakan untuk menyembunyikan barang bukti.
Tak lama berselang, di lokasi terpisah, tim kembali mengamankan AN (26), seorang perempuan warga setempat dengan barang bukti yang jauh lebih besar 129 paket sabu seberat 173,02 gram, perlengkapan pengemasan, dan uang tunai sebesar Rp52 juta.
Mantan Panit 1 Unit 2 Subdit 2 Ditresnarkoba Polda Kalteng itu menyampaikan bahwa operasi ini merupakan hasil pengembangan informasi dari masyarakat.
"Begitu ada laporan, kami segera bergerak. Pengungkapan ini adalah bentuk komitmen kami dalam memberantas peredaran narkoba di Kabupaten Kapuas,” ujar Iptu Budi Utomo mewakili Kapolres Kapuas AKBP Gede Eka Yudharma, Kamis (20/11/2025).
Ia menegaskan, jajaran Satresnarkoba akan terus memperkuat patroli dan koordinasi lintas sektor guna mempersempit ruang gerak para pengedar.
"Kami tidak akan memberi ruang bagi siapa pun yang merusak masa depan generasi muda dengan narkoba,” tegasnya.
Sementara kedua pelaku kini telah diamankan di Mapolres Kapuas dan dijerat Pasal 114 juncto Pasal 112 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.[zulkifli]
Tags
peristiwa
