Tak Libatkan Masyarakat, Dewan Kapuas Mediasi Warga dengan Perusahaan Ini

Tak Libatkan Masyarakat, Dewan Kapuas Mediasi Warga dengan Perusahaan Ini

KUALA KAPUAS, MK - Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi I DPRD Kabupaten Kapuas, Rabu (5/8/2020) mempertemukan masyarakat Desa Lawang Kamah, Kecamatan Timpah, dengan pihak PT. Sungai Batu Utama (SBU) yang bergerak dalam bidang pertambangan zirkon.

Sebagaimana yang diutarakan Tamau B Erang, tokoh masyarakat yang menjadi juru bicara pada RDP itu, terungkap adanya penolakan warga Desa Lawang Kamah atas keberadaan PT SBU yang beroperasi di wilayah Desa Lawang Kamah.

Penolakan ini dengan beberapa alasan, salah satunya dikarenakan tidak adanya pelibatan masyarakat setempat dalam perencanaan kegiatan PT SBU.

Pada akhir rapat Ketua Komisi I DPRD Kapuas, Bardiansyah menyampaikan, dari hasil RDP tersebut pihaknya menyampaikan beberapa rekomendasi.

"Pertama agar PT SBU memberhentikan sementara kegiatan, sebelum clear and clean untuk bermusyawarah dengan masyarakat Lawang Kamah," kata Bardiansyah.

Pihaknya juga merekomendasikan dilakukan musyawarah ulang bagi kedua belah pihak dan pihak terkait lainnya.

"Dalam agenda kesepakatan masyarakat adat terhadap lahan 146,76 hektar dari PT SBU," bebernya.

Dari RDP itu, pihaknya mengharapkan antara kedua belah pihak PT SBU dengan warga, dapat menyelesaikan persoalan lewat musyawarah.

Turut hadir dalam RDP ini pihak Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa, Inspektorat Kabupaten, Dinas PMPTSP, Camat Timpah dan Kades Lawang Kamah.[zulkifli]

Lebih baru Lebih lama