Warga Persoalkan Keberadaan Tambang Zirkon, Ini Tanggapan SBU

Warga Persoalkan Keberadaan Tambang Zirkon, Ini Tanggapan SBU

KUALA KAPUAS, MK - Dari Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi I DPRD Kabupaten Kapuas, Kalteng, Rabu (5/8/2020), mempertemukan perwakilan warga Desa Lawang Kamah, Kecamatan Timpah, Kabupaten Kapuas, Kalimantan Tengah dengan perwakilan PT Sungai Batu Utama (SBU).

SBU merupakan perusahaan yang bergerak dalam bidang pertambangan zirkon yang beroperasi di wilayah Desa Lawang Kamah.

Usai pertemuan, Mani Ginter, salah satu tokoh masyarakat Desa Lawang Kamah dengan tegas menyebut tetap menolak keberadaan Surat Pernyataan Tanah (SPT) dari PT SBU

"Tuntutan masyarakat tidak ada lain. Penolakan keberadaan SP dengan pihak perusahaan itu aja tidak ada lain. Alasan-alasan itu sudah terbuat dari yang diajukan ke Dewan, alasannya sudah ada disitu jadi ga usah yang unik-unik. Sudah tercantum sudah tertera, tambahan atau kelebihan  itu tidak ada," tegasnya.

Sementara itu, Edwin, Direktur Operasional PT SBU menyampaikan, dari hasil RDP ada tuntutan tanggung jawab sosial perusahaan atau Corporate Social Responsibility (CSR) dari warga terhadap perusahaan.

"Ada perminntan dari masyarakat untuk CSR, jadi pembebasan tanah diganti dengan CSR, nanti akan keluar berupa surat tanah adat, sebagai pengganti SPT yang sudah terbit," singkatnya.

Sebelumnya, Ketua Komisi I DPRD Kapuas, Bardiansyah mengatakan, persoalan antara masyarakat Desa Lawang Kamah dengan PT SBU agar diselesaikan lewat musyawarah. 

Selain itu, pihaknya juga menyampaikan beberapa rekomendasi terkait persoalan warga dengan PT SBU tersebut.[zulkifli]

Lebih baru Lebih lama