Pertimbangan Kemanusiaan, Permohonan JW Dikabulkan

Pertimbangan Kemanusiaan, Permohonan JW Dikabulkan

PALANGKA RAYA, MK - Usaha keras Penasihat Hukum (PH) bersama LSR-LPMT Kalteng untuk pengalihan status tahahan tersangka JW berbuah manis. Itu setelah permohonan pemindahan tahanan JW yang mereka ajukan disetujui Polda Kalteng.

Senyum dan tetesan air mata kebahagian pun tampak tak mampu dibendung JW, seorang ibu kandung sekaligus orangtua tunggal dari anak berkebutuhan khusus, begitu mengetahui permohonan pengalihan status penahanan dikabulkan.

JW sendiri harus berurusan dengan aparat penegak hukum lantaran  tersandung kasus pengelapan dan penipuan. 

"Terima kasih untuk semua atas segala upaya dan bantuannya, tidak ada balasan yang bisa saya berikan selain doa kepada Tuhan agar semua kebaikan itu dicatat menjadi amal ibadah yang baik, dan mendapatkan balasan yang berlimpah ruah," tutur JW kepada awak media, Rabu (5/8/2020).

Senada, PH JW, Suriansyah Halim juga menyampaikan terima kasih kepada semua pihak yang turut membantu, terkhusus kepada Polda Kalteng dan Polresta Palangka Raya serta Polsek Pahandut Palangka Raya. 

"Terima kasih untuk Kapolres juga Kapolsek yang telah menyetujui permohonan pengalihan penahanan yang telah diajukan. Semoga beliau-beliau selalu diberikan kesehatan sehingga dapat menjalankan tugasnya dengan baik," kata pengacara muda ini.

Sementara itu, Edia Sutaata, Kapolsek Pahandut mengungkapkan, permohonan ini dikabulkan dengan pertimbangan kemanusian atas kondisi dari anak tersangka.

"Ini juga atas kegigihan relawan LSR-LPMT, dan lawyer tersangka, serta awak media," pungkasnya.[deni]

Lebih baru Lebih lama