KUALA KAPUAS – Pemerintah Kabupaten Kapuas menegaskan kembali pentingnya pelaksanaan Pendidikan Politik Terpadu yang berlandaskan nilai-nilai etika, inklusivitas, dan kearifan lokal.
Hal ini disampaikan Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Bakesbangpol) Kabupaten Kapuas, Drs. Yunabut, saat dikonfirmasi pada Senin (1/12/2025), menanggapi hasil kegiatan Focus Group Discussion (FGD) dan Rapat Penyusunan Rencana Kerja Bersama (RKB) yang digelar beberapa waktu lalu di Aula Kantor Bakesbangpol Kapuas.
Menurut Yunabut, kegiatan tersebut merupakan tindak lanjut dari SK Bupati Kapuas Nomor 449/Bakesbangpol Tahun 2025 tentang Pembentukan Pokja Pendidikan Politik Terpadu, sekaligus implementasi Permendagri Nomor 36 Tahun 2010 mengenai fasilitasi pendidikan politik oleh pemerintah daerah. “Pendidikan politik harus inklusif, beretika, dan berakar pada nilai-nilai Huma Betang sebagai jati diri masyarakat Kapuas,” ujarnya.
FGD dihadiri oleh jajaran KPU dan Bawaslu Kabupaten Kapuas, perwakilan Diskominfosantik, serta unsur teknis dari Bakesbangpol. Seluruh peserta memberikan masukan konstruktif untuk memperkuat desain kerja Pokja dalam melaksanakan program pendidikan politik yang partisipatif.
Yunabut menegaskan, hasil FGD telah menghasilkan sejumlah kesepakatan strategis yang dituangkan dalam Berita Acara FGD dan Rencana Kerja Pokja Pendidikan Politik Terpadu Periode 2025–2026. Kesepakatan tersebut menitikberatkan pada peningkatan literasi politik masyarakat, kolaborasi antarlembaga, serta pembentukan budaya politik yang damai dan berintegritas.
“Pokja diharapkan menjadi motor penggerak literasi politik di Kapuas, membangun kesadaran masyarakat agar aktif berpartisipasi dalam demokrasi tanpa hoaks, politik uang, atau politik identitas,” tegas Yunabut.
Ia menambahkan, Pemkab Kapuas melalui Bakesbangpol akan terus melakukan pendampingan, evaluasi, dan inovasi agar pendidikan politik di daerah ini berjalan berkelanjutan dan berkontribusi terhadap demokrasi yang sehat dan bermartabat.[zulkifli]
Tags
kapuas
