BANJARMASIN – Sebanyak 50.000 rekening nasabah Bank Kalsel terdampak pemblokiran massal oleh Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) yang mencakup 28 juta rekening milik warga negara Indonesia. Kebijakan ini sempat memicu kepanikan sejumlah nasabah yang mendatangi kantor cabang untuk meminta pengaktifan kembali rekening mereka.
Direktur Utama Bank Kalsel, Fachrudin, mengungkapkan bahwa pihaknya sempat kewalahan menangani permintaan nasabah akibat kebijakan tersebut. Hal ini disampaikan usai mengikuti rapat dengar pendapat dengan Komisi II DPRD Provinsi Kalimantan Selatan, Jumat (1/8/2025).
“Tujuan pemblokiran sebenarnya baik, untuk memastikan rekening yang tidak aktif lebih dari tiga bulan memang tidak digunakan, bisa jadi pemiliknya sudah meninggal dunia atau tidak aktif lagi. Namun, karena kini transaksi bisa dilakukan dari mana saja, pemblokiran ini justru menyulitkan karena nasabah harus datang langsung ke kantor untuk mengajukan keberatan,” jelas Fachrudin.
Proses pembukaan blokir, kata dia, harus melalui konfirmasi dari nasabah kepada pihak bank, dilanjutkan dengan klarifikasi Bank Kalsel ke PPATK menggunakan formulir khusus. Prosedur tersebut memerlukan waktu dan tenaga ekstra dari petugas layanan.
Dari total 50.000 rekening yang terdampak, sebanyak 3.000 rekening masih berstatus terblokir hingga Kamis (31/7). Namun, Fachrudin optimistis kondisi itu segera pulih menyusul kebijakan baru dari PPATK.
“Kalau melihat berita tadi malam, sudah ada arahan PPATK untuk membuka kembali seluruh rekening yang sebelumnya diblokir. Insya Allah, 3.000 rekening tersisa ini juga sudah aktif kembali,” ujarnya.
Bank Kalsel menegaskan, seluruh rekening yang sempat diblokir tidak terkait dengan kasus tindak pidana atau aktivitas mencurigakan lainnya. Proses pemblokiran murni berdasarkan algoritma pasifnya transaksi dalam jangka waktu tertentu.[adv]