TERDUGA pelaku tindak pidana narkotika dan sejumlah Barbuk diamankan Satresnarkoba Polres Kapuas.| foto : dok.hmsreskps
KUALA KAPUAS - Upaya Polres Kapuas dalam memberantas peredaran narkotika kembali membuahkan hasil. Seorang pria berinisial H (53), warga Desa Saka Lagun, Kecamatan Pulau Petak, diringkus aparat karena diduga terlibat dalam penyalahgunaan narkotika jenis sabu. Penangkapan dilakukan di Desa Saka Batur, Kecamatan Kapuas Hilir, Kabupaten Kapuas, Senin (1/12/2025) sekitar pukul 10.00 WIB.
Penangkapan tersebut berawal dari informasi masyarakat yang melaporkan aktivitas mencurigakan di wilayah tersebut. Menindaklanjuti laporan itu, tim Satresnarkoba Polres Kapuas langsung bergerak cepat dan berhasil menangkap tangan terlapor yang diduga tengah menguasai barang haram tersebut.
Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan tujuh paket plastik klip berisi kristal bening yang diduga sabu dengan total berat 10,89 gram, beserta sejumlah barang bukti lainnya. Di antaranya, dua botol plastik putih, satu kotak rokok hitam merek Dji Sam Soe, satu timbangan digital, satu sendok sabu, tiga buah tas berbagai merek, satu unit handphone Infinix Smart 8, uang tunai Rp1,5 juta, dan satu unit sepeda motor Jupiter MX DA 3288 IL yang digunakan pelaku.
“Pelaku berinisial H telah diamankan bersama barang bukti untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Ia diduga melakukan tindak pidana memiliki dan mengedarkan narkotika golongan I jenis sabu,” ujar Kasat Resnarkoba Polres Kapuas, Iptu Budi Utomo, mewakili Kapolres Kapuas AKBP Gede Eka Yudharma, Rabu (3/12/2025).
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal seumur hidup atau pidana penjara paling singkat enam tahun.
Kini, pelaku mendekam di ruang tahanan Polres Kapuas untuk menjalani proses hukum dan terancam merayakan tahun baru di balik jeruji besi.[zulkifli]
Tags
peristiwa
