Dishub Palangka Raya Jelaskan Retribusi Pemanfaatan Bahu Jalan bagi Pelaku Usaha

Dishub Palangka Raya Jelaskan Retribusi Pemanfaatan Bahu Jalan bagi Pelaku Usaha

PALANGKA RAYA — Menanggapi persoalan retribusi parkir yang dipungut kepada sejumlah pelaku usaha, Plt Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Palangka Raya, Hadi Suwandoyo, memberikan penjelasan mengenai dasar dan mekanisme pungutan tersebut kepada media ini, Sabtu (22/8/2026).

Hadi menjelaskan, retribusi yang dimaksud berkaitan dengan pemanfaatan Ruang Milik Jalan (Rumija), termasuk bahu jalan, yang merupakan aset milik daerah.

Retribusi tersebut dikenakan kepada pelaku usaha yang tidak menyediakan ruang atau tempat parkir bagi kendaraan konsumennya di dalam area usaha, sehingga kendaraan pelanggan menggunakan bahu jalan atau Rumija di depan lokasi usaha.

“Retribusi parkir tanpa juru parkir dibebankan kepada pemilik tempat usaha yang tidak menyediakan tempat parkir untuk pelanggannya. Maka dikenakan retribusi kepada pemilik usaha tersebut sebagai retribusi pemanfaatan aset daerah,” ujar Hadi.

Menurutnya, sebagai contoh, terdapat usaha yang berdiri di atas lahan milik sendiri, namun pemiliknya tidak menyediakan area parkir di dalam lahan tersebut.

Ketika kendaraan pelanggan kemudian diparkir di bahu jalan atau Rumija, pemanfaatan ruang milik jalan tersebut menjadi objek yang dikenakan retribusi.

Hadi menegaskan, mekanisme tersebut berbeda dengan lokasi parkir yang dikelola pihak ketiga menggunakan petugas juru parkir (jukir). 

Apabila suatu titik parkir telah dikelola pihak ketiga, pengelolaannya dilakukan melalui jukir.

Sementara retribusi pemanfaatan Rumija tersebut lebih diarahkan kepada pelaku usaha yang menggunakan fasilitas bahu jalan untuk parkir kendaraannya.

“Kalau pengelolaan melalui pihak ketiga memang dikelola oleh jukir. Tetapi yang dikenakan wajib retribusi ini adalah usahanya dan sistem pembayaran retribusinya langsung ke rekening kas daerah setiap bulan secara nontunai, atas pemanfaatan fasilitas bahu jalan milik pemerintah yang digunakan untuk parkir pelanggannya,” ungkapnya.

Hadi mengatakan, Dishub selama ini telah melakukan sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2024 serta Surat Keputusan Wali Kota Palangka Raya Nomor 188.45/474/2022 kepada masyarakat. 

Namun, sosialisasi tersebut belum menjangkau seluruh pelaku usaha karena keterbatasan personel dan anggaran.

Dia menyebut belum seluruh pelaku usaha yang menjadi sasaran wajib retribusi telah dikenakan pungutan, sehingga pendataan dan sosialisasi akan dilakukan secara bertahap.

Sebelum menetapkan besaran retribusi, petugas Dishub terlebih dahulu melakukan pendataan terhadap jumlah kendaraan pelanggan yang biasanya menggunakan bahu jalan atau Rumija di depan tempat usaha.

"Kami memastikan petugas yang melakukan pendataan merupakan personel resmi Dishub, dilengkapi surat tugas dan atribut kedinasan seperti pakaian dinas atau rompi. Di lapangan, petugas juga dapat menggunakan kendaraan patroli Dishub sekaligus melakukan pengaturan lalu lintas sesuai kebutuhan," pungkasnya.[deni]
Lebih baru Lebih lama