PALANGKA RAYA — Penarikan retribusi parkir oleh Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Palangka Raya di depan sejumlah toko dan warung kecil menuai keresahan masyarakat. Pungutan tersebut dipersoalkan karena dinilai berpotensi membebani pelaku usaha kecil, terutama apabila dilakukan pada area yang bukan merupakan fasilitas parkir di tepi jalan umum (TJU).
Informasi yang diterima media ini, pembayaran pungutan dilakukan melalui transfer ke rekening 100-010-117-0757 Bank Kalteng, dengan tujuan penerimaan RKUD Kota Palangka Raya. Namun, masyarakat masih mempertanyakan secara rinci dasar hukum, objek retribusi, serta mekanisme penarikan pungutan tersebut.
Salah seorang pemilik usaha kecil, Resay Aditia, mempertanyakan dasar hukum penarikan retribusi tersebut.
Pria yang akrab disapa Papi Bola itu meminta Dishub Kota Palangka Raya menjelaskan secara terbuka aturan yang menjadi dasar setiap pungutan kepada masyarakat.
Menurut Papi, retribusi parkir semestinya memiliki objek dan ketentuan yang jelas, khususnya apabila pungutan tersebut berkaitan dengan parkir di tepi jalan umum (TJU) yang memanfaatkan fasilitas jalan publik.
Karena itu, ia mempertanyakan kewenangan pemerintah apabila pungutan justru dilakukan di atas pelataran atau lahan yang merupakan bagian dari area usaha milik pribadi.
Ia juga meminta Dishub Palangka Raya tidak melakukan penarikan secara mendadak tanpa terlebih dahulu memberikan sosialisasi kepada masyarakat.
Menurutnya, setiap kebijakan yang berkaitan dengan pungutan publik harus disampaikan secara terbuka melalui sosialisasi, media massa, maupun kanal resmi pemerintah.
“Apakah itu ada aturannya, seperti perda? Jangan mendadak seperti pengemis. Seharusnya disampaikan melalui sosialisasi kepada masyarakat, atau setidaknya melalui media maupun akun resmi Dinas Perhubungan,” tegas Papi, Sabtu (22/8/2026).
Papi menilai kondisi ekonomi masyarakat yang masih sulit seharusnya menjadi pertimbangan pemerintah dalam menerapkan setiap pungutan.
Menurutnya, tambahan beban biaya terhadap usaha kecil, meskipun nominalnya terlihat tidak besar, tetap dapat berdampak terhadap pendapatan pedagang yang mengandalkan omzet harian.
Dia juga mempertanyakan besaran pungutan yang menurutnya mencapai Rp60.000.
Karena itu, Papi meminta Dishub menjelaskan secara transparan status pungutan tersebut, termasuk dasar peraturan daerah, objek retribusi, mekanisme pembayaran, hingga pihak yang memiliki kewenangan melakukan penarikan.
“Jika memang retribusi tersebut memiliki dasar hukum, masyarakat berhak mendapatkan penjelasan yang transparan. Namun, jika objek pungutan berada di lahan pribadi, pemerintah perlu memastikan kembali kewenangannya agar tidak menimbulkan keresahan dan kesan membebani usaha kecil,” ujarnya.
Untuk memperoleh kepastian informasi dan keberimbangan pemberitaan, media ini juga telah berupaya meminta konfirmasi kepada Plt Kepala Dinas Perhubungan Kota Palangka Raya, Hadi Suwandoyo, melalui pesan singkat WhatsApp.
Konfirmasi tersebut disampaikan untuk meminta penjelasan mengenai dasar hukum penarikan retribusi, objek yang dikenakan pungutan, mekanisme pembayaran, serta memastikan apakah pungutan terhadap sejumlah toko dan warung yang dipersoalkan tersebut merupakan retribusi resmi Pemerintah Kota Palangka Raya.
Namun, hingga berita ini ditayangkan, Hadi Suwandoyo belum memberikan jawaban atau tanggapan atas pertanyaan yang disampaikan media ini.
Dengan demikian, penjelasan resmi dari Dishub Kota Palangka Raya masih dinantikan untuk memberikan kepastian kepada masyarakat mengenai legalitas dan mekanisme pungutan tersebut.[deni]
Tags
peristiwa
