SIMBOLIS Penyerahan santunan kematian secara kepada ahli waris pekerja rentan di Kabupatena Kapuas.| foto : istimewa
KUALA KAPUAS - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kapuas menyelenggarakan rapat penting mengenai pembahasan data tambahan usulan pekerja rentan kelurahan yang bersumber dari Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN).
Acara yang berlangsung di Aula Dinas Sosial Kabupaten Kapuas ini dipimpin oleh Asisten Perekonomian dan Pembangunan Setda Kapuas, Bapak Vitrianson, S.Sos, MA, Senin (4/8/2025).
Rapat tersebut dihadiri pula oleh Kepala Dinas Sosial Kabupaten Kapuas, Bapak Yanmarto, SH., M.Hum, Kepala BPJS Ketenagakerjaan Kapuas, Andi Anjayani, beserta jajaran, serta seluruh Lurah dari lingkungan Pemerintah Kabupaten Kapuas.
Sebelum pembahasan utama dimulai, dilakukan penyerahan santunan kematian secara simbolis kepada ahli waris pekerja rentan yang telah terdaftar dalam program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan yang bersumber dari APBD Kapuas.
Setiap ahli waris menerima santunan sebesar Rp 42.000.000,00 (Empat Puluh Dua Juta Rupiah).
Asisten Perekonomian dan Pembangunan Setda Kapuas, Bapak Vitrianson, menyampaikan harapan agar santunan tersebut dapat membantu meringankan beban finansial yang muncul pasca kematian dan turut memenuhi kebutuhan sehari-hari keluarga ahli waris.
Selanjutnya, Kepala Dinas Sosial Kabupaten Kapuas, Bapak Yanmarto, memaparkan bahwa pelaksanaan program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan bagi pekerja rentan merupakan wujud nyata kepedulian dan tanggung jawab Pemerintah Kabupaten Kapuas dalam melindungi kelompok masyarakat miskin.
"Khususnya masyarakat miskin ekstrim dan pekerja rentan. Program ini bertujuan meningkatkan kemandirian sekaligus mengurangi risiko sosial ekonomi yang mereka hadapi," katanya.
Menurutnya penyelenggaraan ini juga sejalan dengan amanat Instruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2025 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Pengentasan Kemiskinan dan Penghapusan Kemiskinan Ekstrim.
Pemerintah Kabupaten Kapuas telah mengeluarkan Keputusan Bupati Nomor 96/DINSOS Tahun 2025 yang menetapkan peserta Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan bagi pekerja rentan untuk periode penjaminan 1 Maret hingga 30 September 2025.
"Dalam keputusan tersebut tercatat 9.960 jiwa pekerja rentan yang telah terdaftar sebagai peserta program. Untuk mencapai kuota 10.000 pekerja rentan, para Lurah diharapkan dapat mengusulkan data tambahan sesuai kebutuhan dan kondisi di lapangan," terangnya.
Melalui langkah strategis ini, Pemerintah Kabupaten Kapuas menegaskan komitmennya dalam memperkuat perlindungan sosial dan mendukung upaya pengentasan kemiskinan secara berkelanjutan.[zulkifli]