PALANGKA RAYA– Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah (Pemprov Kalteng) melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) menunjukkan komitmen serius dalam mengoptimalkan potensi Pajak Alat Berat (PAB) sebagai sumber strategis Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Komitmen tersebut diwujudkan dalam bentuk Rapat Koordinasi (Rakor) Optimalisasi PAB yang digelar pada Selasa (5/8/2025) di Aula Eka Hapakat, Kantor Gubernur Kalteng.
Kepala Bapenda Kalteng, Anang Dirjo, menjelaskan bahwa PAB merupakan jenis pajak baru yang menjadi kewenangan pemerintah provinsi, berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 dan ditindaklanjuti melalui Peraturan Daerah Provinsi Kalteng Nomor 8 Tahun 2023. “Transformasi regulasi ini membuka peluang besar bagi peningkatan PAD. Namun, potensi ini belum sepenuhnya dimanfaatkan secara optimal,” ujar Anang.
Rakor tersebut menjadi forum penting untuk menyatukan langkah lintas sektor, termasuk pemangku kepentingan dan mitra strategis, dalam mengembangkan sistem pemungutan PAB yang efektif. Beberapa fokus strategis yang dibahas antara lain adalah inventarisasi dan validasi data alat berat, sistem pelaporan digital, edukasi wajib pajak, serta penguatan kelembagaan dan SDM perpajakan daerah.
“Potensi penerimaan dari PAB sangat signifikan, terutama karena alat berat banyak digunakan di sektor pertambangan, perkebunan, dan infrastruktur. Namun, manfaatnya baru terasa jika pengelolaan dan pengawasannya dilakukan secara profesional dan akuntabel,” tegas Anang Dirjo.
Dalam forum tersebut, Bapenda juga menekankan pentingnya kolaborasi dengan lembaga nasional, termasuk Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI yang turut hadir untuk memberikan pendampingan. Anang menyampaikan apresiasi atas dukungan KPK, sebagai bagian dari upaya reformasi pendapatan daerah yang bersih dan transparan.
“Kami sangat mengapresiasi kehadiran dan dukungan dari KPK RI. Sinergi ini membuktikan bahwa Pemprov Kalteng berkomitmen untuk membangun sistem pendapatan yang berintegritas dan berorientasi pada kemajuan daerah,” tambahnya.
Sementara itu, Direktur Pendapatan Daerah Kemendagri RI, Teguh Narutomo, menjelaskan aspek teknis pengenaan PAB. Sesuai regulasi, tarif maksimal PAB ditetapkan sebesar 0,2 persen dari Nilai Jual Alat Berat (NJAB), dengan pajak dikenakan di lokasi alat berat digunakan atau dikuasai. Ia juga menekankan pentingnya penggunaan teknologi digital untuk memperkuat sistem pengawasan dan meningkatkan akuntabilitas pemungutan.
“Kami merekomendasikan penguatan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE), penggunaan tanda nomor, serta bukti pembayaran elektronik. Selain itu, diperlukan regulasi teknis lanjutan seperti Kepmendagri agar pelaksanaan PAB di daerah berjalan efektif,” pungkas Teguh.[andre/deni]
Tags
pemprov kalteng