Pemkab Kapuas dan BPJS Ketenagakerjaan Serahkan Santunan Jaminan Kematian kepada Ahli Waris Pekerja Rentan

Pemkab Kapuas dan BPJS Ketenagakerjaan Serahkan Santunan Jaminan Kematian kepada Ahli Waris Pekerja Rentan

SIMBOLIS penyerahan Santunan Jaminan Kematian kepada Ahli Waris Pekerja Rentan program BPJS Ketenagakerjaan di Dinsos Kapuas.| foto : istimewa

KUALA KAPUAS - Pemerintah Kabupaten Kapuas bersama BPJS Ketenagakerjaan menyerahkan santunan Jaminan Kematian (JKM) kepada lima ahli waris pekerja rentan yang terdaftar dalam program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan. Penyerahan santunan dilakukan secara simbolis, Senin (4/8/2025) bertempat di Aula Kantor Dinas Sosial Kabupaten Kapuas.

Santunan tersebut disalurkan sebagai bentuk kepedulian pemerintah terhadap perlindungan sosial bagi kelompok masyarakat berisiko tinggi, khususnya pekerja rentan yang telah menjadi peserta program jaminan sosial melalui pendanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Kapuas.

Penyerahan dilakukan langsung oleh Asisten Perekonomian dan Pembangunan Sekretariat Daerah Kabupaten Kapuas, Vitrianson, didampingi Kepala Dinas Sosial Kabupaten Kapuas, Yanmarto, serta Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Kapuas, Andi Anjayani.

Setiap ahli waris menerima santunan sebesar Rp42 juta sebagai bentuk klaim atas manfaat program jaminan kematian. Program ini ditujukan untuk memberikan perlindungan dasar kepada keluarga pekerja rentan yang mengalami musibah kehilangan tulang punggung keluarga.

Dalam sambutannya, Vitrianson menyampaikan bahwa kehadiran pemerintah dalam program ini adalah bentuk nyata kepedulian terhadap masyarakat kecil.

“Semoga santunan ini dapat sedikit meringankan beban keluarga yang ditinggalkan. Kami berharap bantuan ini dimanfaatkan dengan sebaik-baiknya untuk kebutuhan yang prioritas,” ujarnya.

Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Kapuas, Andi Anjayani, menegaskan bahwa program ini merupakan bukti kehadiran negara dalam menjamin hak-hak perlindungan sosial tenaga kerja, termasuk mereka yang tidak menerima upah tetap atau bekerja di sektor informal.

Sementara itu, Kepala Dinas Sosial Kabupaten Kapuas, Yanmarto, menuturkan bahwa program ini merupakan bagian dari strategi pengentasan kemiskinan ekstrem. “Program ini dirancang untuk memberikan perlindungan dasar sekaligus meningkatkan kemandirian ekonomi kelompok pekerja rentan,” jelasnya.

Sebagai bentuk konkret pelaksanaan program, Pemerintah Kabupaten Kapuas telah menetapkan Keputusan Bupati Nomor 96/DINSOS Tahun 2025 yang menetapkan sebanyak 9.960 orang pekerja rentan sebagai peserta aktif jaminan sosial ketenagakerjaan untuk periode 1 Maret hingga 30 September 2025.

Untuk memenuhi target kuota 10.000 peserta, Pemkab Kapuas mengimbau kepada para Lurah agar segera mengusulkan tambahan data pekerja rentan dari wilayah masing-masing sesuai kondisi dan kebutuhan di lapangan.

Program ini diharapkan menjadi langkah strategis pemerintah daerah dalam memberikan rasa aman dan perlindungan sosial bagi seluruh lapisan masyarakat, terutama yang berada dalam kelompok ekonomi rentan.[zulkifli]
Lebih baru Lebih lama