Peringatan May Day, Serikat Buruh HUKATAN-KSBSI Kapuas Suarakan 7 Tuntutan Kesejahteraan Pekerja

Peringatan May Day, Serikat Buruh HUKATAN-KSBSI Kapuas Suarakan 7 Tuntutan Kesejahteraan Pekerja

SERIKAT Buruh Federasi HUKATAN-KSBSI menggelar peringatan May Day di Kapuas.| foto : istimewa

KUALA KAPUAS – Sejumlah buruh di Kabupaten Kapuas, melalui Serikat Buruh Federasi HUKATAN-KSBSI, memperingati Hari Buruh Internasional atau May Day pada 1 Mei 2025 dengan menyuarakan sejumlah tuntutan terkait kesejahteraan pekerja. Dalam pernyataan pers yang disampaikan pada Kamis (1/5/2025), serikat buruh menekankan pentingnya pemberlakuan struktur skala upah yang transparan dan berkeadilan, terutama untuk pekerja di sektor perkebunan dan kehutanan.

"May Day adalah simbol perjuangan buruh di seluruh dunia, dan hari ini kami, buruh Kapuas, menyuarakan keadilan bagi mereka yang bekerja keras setiap hari namun masih jauh dari hidup layak," ujar M. Junaedi L. Gaol, Ketua DPC F HUKATAN-KSBSI Kabupaten Kapuas.

Junaedi menyebutkan bahwa buruh di Kabupaten Kapuas menghadapi berbagai masalah serius. Di antaranya adalah upah yang belum memenuhi standar Upah Minimum Kabupaten (UMK), kontrak kerja yang tidak jelas, serta ancaman pemutusan hubungan kerja (PHK) dan perampingan sepihak dengan alasan transisi iklim dan perubahan industri. Buruh juga mengeluhkan diskriminasi terhadap buruh perempuan, beban ganda, kekerasan di tempat kerja, dan ketidakpastian jaminan sosial bagi pekerja informal.

Dalam pernyataan tersebut, serikat buruh mengajukan tujuh tuntutan utama yang harus dipenuhi oleh pemerintah dan pengusaha, antara lain:

1. Pemerintah wajib menjamin kerja layak dan upah yang manusiawi untuk seluruh buruh.
2. Mendesak Pengawas Ketenagakerjaan Provinsi Kalimantan Tengah untuk tegas dalam memastikan perusahaan memenuhi hak-hak buruh sesuai dengan UU Ketenagakerjaan dan BPJS.
3. Pemberlakuan struktur skala upah yang transparan dan berkeadilan.
4. Jaminan sosial dan perlindungan hukum bagi pekerja informal.
5. Perlindungan keselamatan dan kesehatan kerja (K3) yang lebih ketat.
6. Penghapusan diskriminasi dan intimidasi terhadap pengurus serikat buruh serta pekerja berbasis gender.
7. Keterlibatan serikat buruh dalam setiap penyusunan kebijakan ketenagakerjaan daerah.

Junaedi menegaskan bahwa serikat buruh bukan mengemis, tetapi menuntut hak-hak dasar yang seharusnya diberikan kepada pekerja. Mereka juga mengingatkan pengusaha dan pemerintah daerah untuk tidak hanya hadir saat kampanye, tetapi untuk benar-benar melaksanakan kebijakan yang berpihak pada buruh.

"May Day ini adalah titik lanjut perjuangan kami, bukan akhir dari segalanya. Kami tidak takut, kami tidak lelah, dan kami akan terus berjuang," kata Suhaimi, Sekretaris DPC F HUKATAN-KSBSI Kabupaten Kapuas.

Perjuangan ini, menurut mereka, bukan hanya untuk buruh, tetapi juga untuk masa depan yang lebih berkeadilan bagi seluruh pekerja di Kabupaten Kapuas.[zulkifli]

Lebih baru Lebih lama