KOTABARU - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Kotabaru menggelar pemusnahan barang bukti perkara tindak pidana umum yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht) tahun 2025 di halaman Kantor Kejari Kotabaru, Rabu (30/4/2025).
Giat pemusnahan dipimpin langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri Kotabaru, Dr Muhammad Fadlan S.H., M.H, didampingi Kasat Narkoba Polres Kotabaru, IPTU Sidik Martujet, Kasi BB Aditya Dwi Jayanto, SH, perwakilan Hakim Pengadilan Negeri Kotabaru, perwakilan Dinkes Kotabaru, serta jajaran Kasi dan Staf Kejaksaan Negeri Kotabaru.
Muhammad Fadlan mengungkapkan, pemusnahan barang bukti ini sesuai dengan tugas dan wewenang Kejaksaan di bidang pidana sebagai eksekutor dalam melaksanakan penetapan hakim dan putusan pengadilan yang memperoleh kekuatan hukum tetap atau inkracht
"Selain itu, seksi pemulihan aset dan pengelolaan barang bukti kejaksaan negeri Kotabaru untuk melaksanakan pemusnahan barang bukti, diantaranya barang bukti narkotika dan perkara umum lainnya yang terjadi di wilayah hukum Kotabaru," tutur Muhammad Fadlan.
Barang bukti yang dimusnahkan sudah berkekuatan hukum tetap atau inkracht pada bulan Januari 2025 sampai dengan bulan Maret 2025 dengan jumlah perkara narkotika sebanyak 30 perkara, senjata tajam sebanyak 5 perkara dan pidana umum lainnya sebanyak 29 perkara
Ia menambahkan, barang bukti tersebut didominasi oleh perkara narkotika jenis sabu-sabu sebanyak 302,09 (tiga ratus dua koma nol sembilan) gram, dan obat jenis Carnophen atau Zenith sebanyak 500 (lima ratus) butir, dan obat jenis destro sebanyak 2000 (dua ribu) butir, serta perkara umum lainnya seperti senjata tajam maupun perkara lainnya adalah dalam putusan pengadilan, bahwa barang bukti tersebut dirampas untuk dimusnahkan.
Ini merupakan komitmen pemberantasan kejahatan yang menunjukkan kepada masyarakat mengenai keseriusan pihak Kejaksaan dalam memberantas peredaran narkotika dan obat obatan terlarang di wilayah hukum Kejaksaan Negeri Kotabaru.
Pemusnahan barang bukti disaksikan langsung oleh Kasat Narkoba, perwakilan Hakim Pengadilan Negeri, perwakilan Dinkes Kotabaru, dan para Kasi Kejaksaan Negeri Kotabaru barang bukti yang dimusnahkan dengan cara sabu dan obat obatan dibelender lalu dibuang, serta barang bukti lainnya dibakar, sementara barang bukti berupa Hp, timbangan dan senjata tajam dipotong dengan menggunakan mesin pemotong.
Muhammad Fadlan mengmbau kepada masyarakat, dengan adanya pemusnahan barang bukti ini agar masyarakat dapat menjadi masyarakat yang sadar hukum, guna mencegah dan berperan aktif dalam mencegah maraknya tindak pidana yang timbul di dalam masyarakat.
Kepala Seksi Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti Kejaksaan Negeri Kotabaru, Aditya Dwi Jayanto SH menjelaskan bahwa pemusnahan barang bukti tersebut merupakan putusan pengadilan atau inkracht, kejaksaan negeri Kotabaru menggelar pemusnahan perkara narkotika sebanyak 30 perkara, dan pidana umum lainnya sebanyak 29 perkara, serta senjata tajam sebanyak 5 perkara.
"Barang bukti narkotika jenis sabu-sabu yang dimusnahkan sebanyak 302,09 gram, obat jenis Carnophen atau Zenith sebanyak 500 butir, serta obat jenis destro sebanyak 2000 butir, kemudian barang bukti perkara umum lainnya seperti senjata tajam, handphone, serta perkara lainnya," terang Aditya Dwi Jayanto.
Kegiatan pemusnahan barang bukti ini rutin dilakukan oleh Kejaksaan Negeri Kotabaru sebagai salah satu bentuk maksimalnya penanganan perkara yang dilakukan hingga proses akhir secara transparan dan akuntabel.[zainuddin]