Penyidik Kejari Kapuas Tahan Dua Tersangka Korupsi Penyelewengan Anggaran Studi Tata Batas

Penyidik Kejari Kapuas Tahan Dua Tersangka Korupsi Penyelewengan Anggaran Studi Tata Batas

DUA tersangka tipikor sebelum dilakukan penahanan penyidik Kejari Kapuas.| foto : zulkifli

KUALA KAPUAS - Penyidik pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Kapuas, Kalteng, menahan dua orang tersangka kasus tindak pidana korupsi penyelewengan anggaran studi tata batas, penahanan dilakukan, Selasa (9/7/2024) petang.

Pantauan metrokalimantan, terlihat kedua tersangka keluar dari Gedung Pidsus Kejari Kapuas, kedua tersangka telah mengenakan rompi tahanan Kejaksaan berwarna pink dan dikawal oleh petugas sesaat kemudian kedua tersangka digiring ke mobil tahanan.

Setelah kedua tersangka dibawa oleh mobil tahanan, pihak Kejari Kapuas menggelar konferensi pers terkait penetapan tersangka tersebut.

Kajari Kapuas, Luthcas Rohman SH MH melalui Kepala Seksi (Kasi) Intelijen Kejari Kapuas, Lucky Kosasih Wijaya SH MH didampingi Kasubsi Penyidikan Bidang Pidsus, M Ubab S Mahali SH dalam keterangannya menyampaikan pihaknya menahan dua orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi anggaran studi tapal batas pelepasan kawasan hutan produksi yang diperuntukan bagi pengembangan kota persiapan calon Daerah Otonomi Baru (DOB) pada lahan pembangunan Rumah Sakit Pratama Pujon di Kecamatan Kapuas Tengah. 

Yang mana kegiatan studi tata batas itu dilaksanakan pada satuan kerja Badan Perencanaan Daerah (Bappeda) tahun anggaran 2022.

"Dua tersangka dalam perkara ini adalah masing-masing, tersangka 1 EBS selaku persero dan penanggung jawab teknis CV. Sentratecs dan tersangka 2 BSW selaku direktur CV. Sentratecs," ungkap Kasi Intel Kejari Kapuas, Lucky Kosasih

"Kedua tersangka akan dilakukan penahanan selama 20 hari terhitung mulai tanggal 9 Juli 2024 sampai dengan tanggal 28 Juli 2024 di Rutan Klas IIB Kapuas," kata Lucky Kosasih.

Menurut Kasi Intel bahwa modus operandi dari korupsi ini melibatkan manipulasi data terkait studi tata batas dan laporan hasil perhitungan kerugian keuangan negara pada pelaksanaan kegiatan tata batas dimaksud negara mengalami kerugian negara sebesar Rp429.271.531,96.

"Bahwa Berdasarkan pasal yang disangkakan kepada tersangka dapat dilakukan penahanan," pungkasnya.[zulkifli]

Lebih baru Lebih lama