Korupsi Anggaran Studi Tata Batas Lahan RS Pujon Seret Dua Tersangka, Begini Kronologinya

Korupsi Anggaran Studi Tata Batas Lahan RS Pujon Seret Dua Tersangka, Begini Kronologinya

DUA tersangka tipikor sebelum dilakukan penahanan penyidik Kejari Kapuas.| foto : zulkifli

KUALA KAPUAS - Dua orang terseret dan telah ditetapkan tersangka pada kasus dugaan korupsi anggaran studi tatas batas pelepasan kawasan hutan produksi di lahan pembangunan Rumah Sakit Pratama Pujon di Kecamatan Kapuas Tengah, Kabupaten Kapuas dalam program pengembangan kota persiapan calon Daerah Otonomi Baru (DOB).

Dua tersangka dalam perkara itu telah dilakukan penahanan oleh penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari), Selasa (9/7/2024), yang mana keduanya diduga terlibat dalam penyelewengan anggaran yang dialokasikan untuk studi tersebut sehingga menyebabkan kerugian keuangan negara hingga ratusan juta rupiah.

Kajari Kapuas, Luthcas Rohman SH MH melalui Kepala Seksi (Kasi) Intelijen Kejari Kapuas, Lucky Kosasih Wijaya SH MH didampingi Kasubsi Penyidikan Bidang Pidsus, M Ubab S Mahali SH menyampaikan dua tersangka tersebut. 

"Tersangka 1 EBS selaku persero dan penanggung jawab teknis pada perusahaan CV. Sentratecs dan tersangka 2 BSW selaku direktur CV. Sentratecs," kata Kasi Intel.

Kasus ini bermula ketika tim penyidik Kejari Kapuas menemukan adanya ketidaksesuaian dalam laporan penggunaan anggaran studi tapal batas yang mana progam tersebut dianggarkan melalui Satker Bappeda Kabupaten Kapuas tahun anggaran 2022.

Dijelaskan kronologi perkara pada tahun 2022 pada Bappeda terdapat kegiatan studi tata batas pelepasan kawasan hutan produksi. Kegiatan jasa konsultansi non konstruksi yang ditenderkan tersebut diperuntukan bagi pengembangan kota persiapan calon Daerah Otonomi Baru (DOB) pada lahan pembangunan Rumah Sakit Pratama Pujon di Kapuas Tengah dengan nilai Kontrak sebesar Rp838.000.000 dan dari hasil lelang  dimenangkan CV. Sentratecs.

Bahwa keterlibatan ahli, surveyor, dan tenaga lokal yang tertera di dalam invoice 30 persen dan 100 persen pekerjaan  (pertanggungjawaban) setelah dilakukan pencairan oleh pihak Bappeda, oleh penanggung jawab teknis kegiatan CV. Sentratecs. 

Tersangka 1, EBS tidak dibayarkan sesuai dengan nilai yang tertera dalam rincian pekerjaan. 

Tersangka 1 EBS memalsukan seluruh tanda tangan yang ada dalam tanda terima honor serta daftar kehadiran hal ini dikarenakan para ahli, surveyor, dan tenaga lokal tidak terlibat dalam pembuatan Laporan Studi Batas tersebut.

Seluruh rangkaian kegiatan yang dilakukan oleh tersangka 1 EBS  dilakukan atas sepengetahuan dan seijin tersangka 2 BSW sebagai direktur CV. Sentratecs. 

"Akibat perbuatan para tersangka tersebut berdasarkan laporan hasil perhitungan kerugian keuangan negara pada pelaksanaan kegiatan tata batas dimaksud negara mengalami kerugian negara sebesar Rp. 429.271.531,96," ungkapnya.

Para tersangka akan dikenakan sangkaan: Primair Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 ayat (1) huruf b, ayat (2), dan ayat (3) Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Jo Pasal 55 ayat (1) KUHP. Subsidair Pasal 3 Jo Pasal 18 ayat (1) huruf b, ayat (2) dan ayat (3) Undang undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) KUHP.

"Bahwa berdasarkan pasal yang disangkakan kepada tersangka dapat dilakukan penahanan," ujarnya.

Proses penahanan dilakukan setelah kedua tersangka menjalani pemeriksaan intensif oleh penyidik Kejari. Penahanan ini bertujuan untuk memudahkan proses penyidikan lebih lanjut dan mencegah kemungkinan hilangnya barang bukti serta potensi tersangka melarikan diri.[zulkifli]

Lebih baru Lebih lama