PALANGKA RAYA - Kejaksaan Negeri Palangka Raya resmi menetapkan seorang profesor dari Universitas Palangka Raya (UPR) berinisial YL sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi. Penetapan tersangka tersebut diumumkan kepada publik pada Jumat (27/2/2026).
Kepala Kejaksaan Negeri Palangka Raya, Yunardi SH MH, menyampaikan langsung penetapan tersebut didampingi Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Rakhmat Baihaki serta Kepala Seksi Intelijen Hadiarto dalam konferensi pers di Palangka Raya.
Yunardi menjelaskan, status tersangka terhadap YL ditetapkan setelah penyidik mengantongi alat bukti yang cukup sebagaimana diatur dalam ketentuan perundang-undangan.
Penetapan dilakukan berdasarkan hasil penyidikan yang telah berjalan secara intensif.
YL diduga melakukan tindak pidana korupsi saat menjabat sebagai Direktur Pascasarjana Universitas Palangka Raya pada periode 2019 hingga 2022.
Dalam kurun waktu tersebut, tersangka diduga menyalahgunakan kewenangan dalam pengelolaan anggaran.
Akibat perbuatan yang disangkakan kepada YL, negara diperkirakan mengalami kerugian keuangan sekitar Rp2,4 miliar. Nilai tersebut diperoleh berdasarkan hasil perhitungan sementara dari penyidik.
“Berdasarkan hasil penyidikan dan minimal dua alat bukti yang sah, penyidik menetapkan saudari YL sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dengan total kerugian negara lebih kurang Rp2,4 miliar,” ujar Yunardi.
Ia menegaskan, penetapan tersangka ini merupakan bagian dari komitmen Kejari Palangka Raya dalam menegakkan hukum dan memberantas tindak pidana korupsi di wilayah hukumnya secara konsisten dan berkeadilan.
Saat ini, penyidik masih melakukan pendalaman terhadap peran tersangka serta membuka kemungkinan adanya pihak lain yang turut terlibat.
"Kami memastikan seluruh proses hukum berjalan sesuai prosedur, transparan, dan akuntabel, dengan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah hingga adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap," tegasnya.[deni]
Tags
peristiwa
