Pemkab Kapuas Gelar Rakor Pembangunan Perhutanan Sosial Ini Tujuannya

Pemkab Kapuas Gelar Rakor Pembangunan Perhutanan Sosial Ini Tujuannya

SEKDA Kapuas Septedy didampingi Kepala PMD  saat memimpin Rakor pembangunan perhutanan sosial.| foto : zulkifli

KUALA KAPUAS - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kabupaten Kapuas, Kalteng, melalui Dinas Pemberdayaan dan Masyarakat Desa (DPMD) setempat, menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) pembangunan perhutanan sosial, Kamis (14/3/2024). 

Rakor yang dibuka Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Kapuas, Kalteng, Septedy berlangsung  di Aula Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Jalan Tambun Bungai Kuala Kapuas.

Rakor dihadiri Kepala Dinas PMD Kapuas Budi Kurniawan, perwakilan Bappelitbangda Provinsi Kalteng, perwakilan Dinas Kehutanan Provinsi Kalteng, sejumlah camat berserta kepala desa, para kepala balai, kepala UPT dan yayasan terkait.

Tujuan digelarnya Rakor sebagai upaya dalam mendukung pengembangan Perhutanan Sosial melalui kolaborasi dan sinergi program dan kegiatan, sedangkan Perhutanan Sosial merupakan penatakelolaan hutan agar menjadi hutan lestari yang bermanfaat bagi kesejahteraan masyarakat dengan tetap menjaga kelangsungan ekosistem yang ada.

"Perhutanan sosial merupakan sistem pengelolaan hutan lestari yang dilaksanakan dalam kawasan hutan negara atau hutan hak atau hutan adat, yang mana dilaksanakan oleh masyarakat setempat maupun masyarakat hukum adat untuk meningkatkan kesejahteraannya," kata Sekda Kapuas.

Lanjut Sekda, program perhutanan sosial  merupakan salah satu kebijakan pemerintah yang tujuannya agar masyarakat sekitar hutan bisa sejahtera dengan tetap menjaga kelestarian dan fungsi kawasan hutan.

"Dengan luasnya kawasan hutan yang dimiliki Kabupaten Kapuas, keberadaan hutan selain berfungsi sebagai paru-paru dunia dan keseimbangan lingkungan, juga dapat dimanfaatkan melalui perhutanan sosial,” urainya.

Melalui rapat koordinasi yang digelar ini, Sekda mengharapkan bagi desa yang sudah memiliki persetujuan pengelolaan perhutanan sosial dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, baik hutan desa, hutan kemasyarakatan maupun hutan tanaman rakyat, untuk bisa berkoordinasi dengan instansi terkait dalam Pembangunan perhutanan sosial diwilayahnya, khususnya dalam mendapatkan dukungan pendanaan.

“Ini merupakan momentum kita semua untuk memanfaatkan hutan sehingga bisa semakin berguna untuk masyarakat sekitar. Untuk itu mari kita saling berkoordinasi dalam Pembangunan perhutanan sosial diwilayah Kabupaten Kapuas,” demikian tutupnya.[zulkifli]
Lebih baru Lebih lama