Anggota DPRD Ingin Perusahaan di Kapuas Perhatikan dan Penuhi Hak-Hak Buruh

Anggota DPRD Ingin Perusahaan di Kapuas Perhatikan dan Penuhi Hak-Hak Buruh

DPRD Kapuas saat RDP dengan pihak PBS, perwakilan buruh dan Pemda.| foto : zulkifli

KUALA KAPUAS - Peringatan May Day atau Hari Buruh hendaknya dijadikan momentum untuk lebih memperhatikan dan memperjuangkan hak-hak buruh yang selama ini belum dipenuhi, khususnya ditujukan bagi Perusahaan Besar Swasta (PBS) yang beroperasi di Kabupaten Kapuas.

Wakil Ketua Komisi II DPRD Kabupaten Kapuas, Darwandie kembali menandaskan PBS harus menaati regulasi atau peraturan perundang-undangan terkait hak dan kewajiban pekerja atau buruh.

"Kami tekankan bahwa PBS harus mentaati peraturan perundang-undangan yang berlaku. Dan dalam mengayomi buruh itu sebagai mitra bukan sebagai lawan," kata H. Darwandie, Rabu (3/5/2023).

Lanjut wakil rakyat dari Dapil II Kapuas bahwa selama ini ada informasi yang disampaikan kepada pihaknya beberapa perusahaan yang masih tidak taat dengan peraturan dan perundang undangan yang berlaku sehingga yang jadi korban adalah para buruh. 

"Salah satu contoh misalkan tidak disetornya iuran BPJS kesehatan bagi para buruh, sehingga para buruh tidak mendapatkan jaminan kesehatan ketika sakit," bebernya.

Selain iu juga saat pekerja berhenti atau diberhentikan tidak diberikan pesangon yang layak atau bahkan sama sekali tidak disalurkan hak-hak nya sebagai buruh yang mengakhiri masa kerja.

"Karenanya, DPRD akan memantau terkait hak hak buruh, yang belum terpenuhi. Karena hak-hak buruh sudah diatur dalam undang-undang," pungkasnya.[zulkifli]
Lebih baru Lebih lama