Jelang Pendaftaran Bacaleg, KPU Kapuas Sosialisasi PKPU Nomor 10 Tahun 2023

Jelang Pendaftaran Bacaleg, KPU Kapuas Sosialisasi PKPU Nomor 10 Tahun 2023

SUASANA Sosialiasi PKPU 10/2023 di Kabupaten Kapuas.| foto : zulkifli 

KUALA KAPUAS - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kapuas, Provinsi Kalteng, menggelar sosialisasi Peraturan KPU Nomor 10 tahun 2023 tentang pencalonan anggota DPR, DPRD provinsi, DPRD kabupaten/kota dalam Pemilu serentak 2024, Jumat sore (28/4/2023) bertempat di aula Disdik Jalan Tambun Bungai Kuala Kapuas.

Dalam sosialisasi tersebut KPU Kabupaten Kapuas menyampaikan program dan jadwal kegiatan tahapan pencalonan dihadapan 18 perwakilan Partai Politik (Parpol) dan pihak terkait.

Ketua KPU Kapuas, Adiresido menyampaikan, sosialiasi informasi PKPU 10 tahun 2023 disampaikan kepada partai politik peserta pemilu dan pihak terkait, sehingga terjadi pemahaman yang sama baik dari KPU, Parpol maupun pihak terkait.

"Untuk pemenuhan syarat-syarat yang termuat di PKPU nomor 10 tahun 2023, syarat dari pengajuan bakal calon oleh partai politik dan persyaratan bacaleg itu sendiri, jadi ada dua yang harus mereka penuhi," kata Adiresido.

Lanjutnya, untuk pendaftaran Bacaleg ini kolektif, karna yang  mengajukan (Bacaleg) adalah Partai Politik.

"Untuk pengajuan bakal calon dimulai sejak tanggal 1 hingga 14 Mei 2023," sebutnya.

Dalam sosialisasi, KPU Kabupaten Kapuas mengundang pihak terkait. Antara lain perwakilan dari dinas kesehatan dan rumah sakit BNK, Kejaksaan, Pengadilan Negeri, Polres, Lapas, Badan Kesbangpol, Disdukcapil, para camat dan Bawaslu setempat.

Hal ini berkaitan dengan bakal calon legislatif dari masing-masing Parpol yang harus memenuhi dokumen persyaratan seperti surat keterangan kesehatan jasmani dan rohani, bebas penyalahgunaan narkotika, SKCK, dan lain sebagainya.[zulkifli]

Lebih baru Lebih lama