Ini Kronologis Pemuda Bawa Kabur Pacar di Bawah Umur hingga Ditangkap Polisi

Ini Kronologis Pemuda Bawa Kabur Pacar di Bawah Umur hingga Ditangkap Polisi

POLISI saat menjemput tersangka R terduga pelaku tindak pidana melarikan anak bawah umur.| foto : polreskps

KUALA KAPUAS - Kenyataan pahit harus dihadapi R seorang pemuda 17 tahun asal Kecamatan Bataguh, Kabupaten Kapuas, usai membawa sang pacar yang masih gadis bawah umur lari dari rumah, 
kini Ia harus berurusan dengan hukum.

Sebelumnya, R telah dilaporkan orang tua korban atas dugaan tindak pidana persetubuhan dan melarikan anak bawah umur, R diamankan aparat kepolisian Sat Reskrim Polres Kapuas di kediamannya Jumat 14 Oktober 2022.

"Tersangka sudah diserahkan ke penyidik Unit PPA Sat Reskrim Polres Kapuas untuk proses lebih lanjut. Adapun barang bukti dalam perkara itu berupa hasil Visum Et Revertum (VER)," ungkap Kapolres Kapuas, AKBP Qori Wicaksono melalui Kasat Reskrim, Iptu Iyudi Hartanto saat dikonfirmasi, Sabtu (15/10/2022).

Lanjut Kasat, modus operandi, terlapor R melarikan korban yang masih dibawah umur ke Martapura, Kalsel dan sebelumnya juga ada melakukan persetubuhan terhadap korban.

Ia menjelaskan, peristiwa itu diketahui pada hari Rabu 12 Oktober 2022 sekira pukul 05.00 WIB  saat rumah pelapor di Kecamatan Bataguh.

"Pagi itu, bermula saat pelapor GR orang tua korban memeriksa ke kamar anak gadisnya, pelapor terkejut karna sang anak tidak ada di kamar," kata Kasat Reskrim.

Merasa ada sesuatu yang janggal, GR bersama istrinya kemudian berusaha mencari keberadaan anak gadisnya di seputar desa tempat tinggal mereka.

Pelapor mendapat informasi dari beberapa warga desa bahwa anaknya menjalin hubungan dengan R.

Mendapat informasi itu pelapor langsung mendatangi orang tua R guna meminta penjelasan serta bantuan agar sama-sama mencari keberadaan anaknya.

"Namun pihak orang tua R menolak dan mengatakan tidak mungkin R membawa anak pelapor," imbuhnya.

Dilanjutkannya, masih dihari yang sama sekira jam 16.00 WIB, pelapor meminta bantuan pihak Ormas  Emergency di Kecamatan Kapuas Timur agar disebarluaskan informasi atas kehilangan anak pelapor.

Alhasil pada Kamis, 13 Oktober 2022 sekira jam 15.00 WIB ada titik terang, pelapor mendapat kabar dari Ormas Emergency bahwa anaknya ada di Kecamatan Astambul, Kabupaten Banjar, Kalsel dan sudah diamankan di Polsek Astambul Polres Banjar Polda Kalsel.

"Adanya informasi keberadaan anaknya tersebut pelapor langsung mendatangi Polsek Astambul dan bertemu dengan anaknya bersama sdr R," terang Kasatreskrim.

Kemudian pelapor menghubungi orang tua R untuk meminta pertanggung jawaban atas perbuatan anaknya tersebut namun tidak ada niat dan itikad baik dari pihak orang tua R.

"Dan aas kejadian tersebut pelapor merasa keberatan dan melaporkan kejadian tersebut ke Polres Kapuas guna proses lebih lanjut," pungkasnya.[zullifli]

Lebih baru Lebih lama