Nekat Bawa Kabur Motor Operasional Koperasi, Pemuda Asal Simalungun Ini Ditangkap Polisi

Nekat Bawa Kabur Motor Operasional Koperasi, Pemuda Asal Simalungun Ini Ditangkap Polisi

BARANG bukti sepada motor yang dibawa kabur tersangka DP di Kapuas usai diamankan.| foto : polreskps

KUALA KAPUAS - Diduga telah melakukan pengelapan sebuah sepeda motor yang digunakannya untuk operasional kerja 
pemuda dengan inisial DP (24) ditangkap polisi Jumat 14 Oktober 2022 malam.

Di kawasan perusahaan PT. KPP Desa Karya Unggang, Kecamatan Tewe Sanggala Garing, Kabupaten Katingan, Kalteng, DP warga asal Kabupaten Simalungun, Sumatera Utara itu berhasil diamankan anggota Resmob Polres Kapuas dibackup anggota Resmob Polres Katingan.

"Tersangka tindak pidana penggelapan DP berikut barang bukti satu lembar STNK dan satu buah sepeda motor merk Honda Verja warna hitam dengan nomor polisi DA 3108 F, saat ini sudah diamankan di Mapolres Kapuas," kata Kapolres Kapuas, AKBP Qori Wicaksono melalui Kasat Reskrim, Iptu Iyudi Hartanto dikonfirmasi, Sabtu (15/10/2022).

Lanjutnya kejadian berawal pada Jumat 23 September 2022 lalu.

Sepeda motor berplat DA 3108 PP kendaraan operasional koperasi simpan pinjam Sumber Makmur alat transportasi terlapor bekerja sebagai penagih pinjaman kepada nasabah dibawa terlapor dan tidak kembali sampai saat ini.

Akibatnya, pelapor mengalami kerugian materiil sebesar Rp10 juta, dan melaporkan kejadian itu ke Polres Kapuas.

"Pelapor sudah berusaha menghubungi nomor ponsel terlapor tetapi sudah tidak aktif lagi. Keberatan dan merasa dirugikan pelapor melaporkan kejadian itu ke polisi," ungkap Kasat.

Kasat menjelaskan, akibat perbuatannya tersangka akan dijerat dengan Pasal 372 KUHPidana.[zulkifli]


Lebih baru Lebih lama