Nekat Bawa Kabur Gadis di Bawah Umur, Pemuda Asal Bataguh Ini Dipolisikan

Nekat Bawa Kabur Gadis di Bawah Umur, Pemuda Asal Bataguh Ini Dipolisikan

FOTO ilustrasi dan tersangka R diduga pelaku tindak pidana melarikan anak bawah umur.| foto : polreskps

KUALA KAPUAS - Nekat membawa kabur pacarnya yang masih bawah umur, seorang pemuda berusia 17 tahun, 
asal Kecamatan Bataguh, Kabupaten Kapuas, ditangkap aparat kepolisian Sat Reskrim Polres Kapuas.

Pemuda yang masih berstatus pelajar itu diamankan Jumat, 14 Oktober 2022 dengan TKP penangkapan di Desa Handel Kupang, Kelurahan Pulau Kupang, Kecamatan Bataguh, Kabupaten Kapuas.

Sebelumnya, pemuda yang berinisial R itu telah dilaporkan orang tua korban atas dugaan tindak pidana persetubuhan dan melarikan anak bawah umur.

Kapolres Kapuas, AKBP Qori Wicaksono melalui Kasat Reskrim, Iptu Iyudi Hartanto saat dikonfirmasi Sabtu (15/10/2022), membenarkan adanya penindakan perkara dugaan tindak pidana persetubuhan anak bawah umur serta melarikan anak bawah umur tersebut.

"Tersangka R sudah diserahkan ke penyidik Unit PPA Sat Reskrim Polres Kapuas untuk proses lebih lanjut. Adapun barang bukti dalam perkara itu berupa hasil Visum Et Revertum (VER)," kata Iptu Iyudi Hartanto.

Modus operandi, terlapor R melarikan korban yang masih dibawah umur ke Marrapura, Kalsel dan sebelumnya juga ada melakukan persetubuhan terhadap korban.

Kasat menjelaskan, tersangka akan dijerat Pasal 81 ayat 2 Undang-Undang  RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan kedua atas Undang-Undang  Nomor 23 Tahun 2002 tentang  Perlindungan Anak dan Pasal 332 KUHPidana.[zulkifli]


Lebih baru Lebih lama