Terjerat Kasus Korupsi DAK, HD Resmi Ditahan

Terjerat Kasus Korupsi DAK, HD Resmi Ditahan

BUNTOK - Oknum Kepala Sekolah Dasar (SD) 2 Bangkuang berinisial HD, resmi ditahan Kejaksaan Negeri (Kejari) Barito Selatan (Barsel). Ia harus berurusan dengan hukum lantaran tersangkut kasus korupsi penyalahgunaan Dana Alokasi Khusus (DAK). 

Kerugian negara akibat korupsi pekerjaan fisik rehabilitasi pembangunan 6 ruangan kelas SD 2 Bangkuang di Kelurahan Bangkuang, Kecamatan Karau Kuala pada tahun 2020 itu ditaksir sebesar Rp252 juta, dari anggaran Rp810 juta.

Kasi Intelijen Kejari Barsel, Antoni Kusumo SH, Sabtu (23/7/2022) melalui WhatsApp menjelaskan, penyidikan terhadap HD didasari Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejari Barsel nomor: 295/O.12.15/Fd.1/06 2022 ter tanggal 6 Juni 2022.

"Dan didasari Surat Penetapan Tersangka (Pidsus 18) dengan nomor: 295/O.12.15/Fd.1/07 2022 pada tanggal 15 Juli 2022, HD resmi jadi tersangka," ungkapnya.

Menurut Antoni, dari hasil pemeriksaan, tersangka HD diduga kuat terjerat perkara tindak pidana  korupsi penyalahgunaan DAK pekerjaan fisik rehabilitasi pembangunan 6 ruangan kelas SDN 2 Bangkuang.

"HD resmi ditahan penyidik pada hari Jumat 22 Juli 2022 kemarin," tandasnya.

Tersangka HD dinilai melanggar Pasal 2 ayat 1, pasal 3 Jo pasal 18 ayat, 1, 2 dan 3 Undang-Undang RI nomor 31 tahun 1999 tentang tidak pidana korupsi. 

"Sebagaimana diubah dan ditambahkan dengan Undang-undang nomor 20 tahun 2021 tentang perubahan atas Undang-undang tersebut," pungkasnya.[deni]

Lebih baru Lebih lama