Sekrerariat DPRD Kapuas Lepas ASN Masuki Purna Tugas

Sekrerariat DPRD Kapuas Lepas ASN Masuki Purna Tugas

SUASANA pelepasan ASN Purna Tugas di lingkungan Setwan DPRD Kapuas.| foto : humas dprd kapuas

KUALA KAPUAS - Sekretariat Dewan (Setwan) Perwakilan Rakyat Daerah, Kabupaten Kapuas, melepas satu orang Aparatur Sipil Negara (ASN) memasuki purna tugas, Senin (30/5/2022).

Acara pelepasan ASN purna tugas dipimpin langsung Sekretaris DPRD Kapuas, Drs Yunabut dan dihadiri ASN dan pegawai di lingkup Setwan Kapuas, di ruang rapat gabungan DPRD setempat.

Suasana hangat terasa dalam kegiatan yang menjadi tradisi di lingkungan Sekretariat DPRD Kabupaten Kapuas ketika ada pegawai yang memasuki masa purna tugas atau pensiun.

Sekretaris DPRD Kapuas, Yunabut mengatakan, salah satu pejabat yang memasuki masa purna tugas terhitung 1 Juni 2022 atas nama Enggan Wahyu Surya Kencana selaku Kepala Bagian Persidangan dan Hukum.

"Beliau di dalam rangka menjalankan tugas dan pengabdian sebagai ASN kurang lebih 29 tahun dan mengabdikan dan dalam beberapa tahun terakhir mengabdi di Sekretariat DPRD Kapuas," kata Yunabut.

Tentu, lanjut dia banyak hal yang sudah disampaikan dan dikerjakan beliau dalam rangka untuk kelancaran tugas di lingkup Bagian Persidangan dan Hukum, disisi lain tentu ia sebagai pimpinan menyampaikan rasa hormat dan terima kasih atas pengabdian beliau.

Menurutnya, pelepasan purna bakti ini sebagai wujud penghargaan dan apresiasi bagi ASN purna tugas yang telah mengabdikan diri.

"Selama bekerja dan menjadi Kabag Persidangan dan Hukum. Disisi lain kami juga menyadari ada kekurangan dan kelemahan itu hal manusiawi tetapi kita tetap bekerja sesuai dengan ketentuan dan aturan yang ada manakala kita bekerja sebagai aturan yang ada," katanya.

Sementara, Wahyu Enggan Surya Kencana mengucapkan terima kasih banyak kepada seluruh jajaran pegawai dan tenaga kontrak di lingkungan Sekretariat DPRD Kapuas yang telah membantu dan bekerjasama dalam pelaksanaan tugas selama ini.

Begitu pula kepada unsur pimpinan dan anggota DPRD Kabupaten Kapuas, Ia menyampaikan terima kasih. 

"Jika ada salah kata maupun perbuatan yang tidak sengaja ataupun sengaja mohon dimaafkan," demikian kata Enggan.[zulkifli]


Lebih baru Lebih lama