Pemenang Lelang Mundur, DPRD Kotabaru akan Panggil DPUPR

Pemenang Lelang Mundur, DPRD Kotabaru akan Panggil DPUPR

KOTABARU - Ketua DPRD Kotabaru, Syairi Mukhlis menyebutkan ada beberapa hal yang melatarbelakangi mundurnya kontraktor pemenang lelang pekerjaan kontruksi peningkatan ruas jalan Lontar-Tanjung Seloka.

Menurutnya, untuk memastikan alasan mundurnya kontraktor tersebut, DPRD akan memanggil Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kotabaru untuk melakukan rapat kerja.

"Namun dari persoalan mundurnya kontraktor, saya melihat masa kontrak yang telah melampaui batas ketentuan tersebut sebenarnya kontrak sudah dilakukan 14 hari setelah pemenang lelang ditetapkan," paparnya.

Sekretaris PDIP Kotabaru ini juga tampak heran mengapa prosesnya berlarut-larut sampai dengan bulan Mei, tetapi kontrak tidak dilakukan. Sementara waktu pekerjaan akan membutuhkan waktu yang cukup panjang.

"Mungkin ada kekhawatiran dalam masalah waktu pekerjaan dari kontraktor, dan ini akan kami perdalam dengan SKPD terkait," kata Syairi melalui telepon selularnya, Jumat (13/5/2022).

Syairi mengkhawatirkan ketika pekerjaan gagal dilaksanakan, dan sementara dana tersebut bersumber dari APBN, otomatis ini akan ditarik oleh Pusat, dan secara langsung masyarakat akan dirugikan.

"Saya meminta kepada instansi yang berwenang harus menyelesaikan masalah ini, dan jangan sampai hal-hal teknis ini mempersulit atau memperlambat pekerjaan," tegasnya.

Ia sangat menyayangkan ketika ada hal-hal teknis yang sebenarnya tidak terlalu penting, sehingga membuat lambatnya kegiatan, dan ini bisa merugikan masyarakat khususnya masyarakat yang berada di daerah Lontar-Tanjung Seloka.

"Selain itu, komitmen Kepala Daerah beserta jajaran SKPD dalam membangun Kabupaten Kotabaru lebih cepat dan lebih baik lagi," pungkasnya.

Di kesempatan itu, Sekda Kotabaru Said Akhmad menerangkan, pelaksanaan ini akan dilakukan lelang ulang, terkait dengan pekerjaan peningkatan ruas jalan Lontar-Tanjung Seloka.

Menurutnya, karena kontraktor yang memenangkan tender atau kontrak mengundurkan diri, atas pengunduran tersebut disampaikan secara tertulis.

Untuk itu, Ia juga sudah perintahkan Kadis PU dan Kabag ULP segera ditayangkan (tender) ulang, dalam tenggang waktu yang tersisa kurang lebih sebulan penyerapan dana APBN.

"Saya tetap optimistis bisa terkejar, dan yang dikhawatirkan apabila tidak sempat pencapaiannya maka dana tersebut terbakar," ujar Said.[zainuddin]


Lebih baru Lebih lama