Wujud Nyata, Disdukcapil Bartim Tingkatkan Pelayanan

Wujud Nyata, Disdukcapil Bartim Tingkatkan Pelayanan

PROSES perekaman KTP-el di Disdukcapil Bartim.| foto : istimewa

TAMIANG LAYANG - Sebagai instansi yang bertanggung jawab dalam penyelenggaraan Administrasi Kependudukan (Adminduk).

Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil)  Kabupaten Barito Timur (Bartim) terus berbenah diri dalam meningkatkan kualitas pelayanan.

Kepala Disdukcapil Bartim, H Muslim Raharjo melalui sekretarisnya Lilis Saptuni mengatakan, pihaknya sudah menandatangani perjanjian kinerja dengan Direktur Jenderal  Kependudukan dan Catat Sipil, yang mana perjanjian kinerja itu merupakan konsep linier yang sejalan dengan penilaian kinerja sebagaimana tertuang dalam Pasal 27 Permendagri Nomor 60 tahun 2021.

"Penilaian ini bertujuan untuk menciptakan tolak ukur sebagai dasar evaluasi kinerja, hal ini juga sebagai wujud nyata komitmen antara penerima dan pemberi amanah untuk meningkatkan integritas, akuntabilitas dan kinerja aparatur," ujarnya, Selasa (19/4/2022).

"Penilaian kinera ini dilakukan menggunakan indikator yang telah ditetapkan dengan cara membandingkan realisasi kinerja dengan sasaran atau target kinerja," timpalnya.

Dipaparkannya, salah satu item indikator kinerja adalah optimalisasi perekaman KTL-El sesuai data yang ada per 31 Maret 2022. 

Diuraikannya, jumlah penduduk di Kabupaten Bartim 114.634 jiwa, penduduk wajib memiliki KTP berjumlah  82.754 jiwa, dan yang sudah melakukan Perekaman 82.306 jiwa.

"Untuk persentase capaian  99,45%, sehingga masih tersisa 0,55% penduduk di Kabupaten Barito Timur yang belum melakukan perekaman KTP-el yang tersebar di 10 Kecamatan dan 102 Desa," terangnya.

Diakuinya, hingga saat ini pihaknya  terus berupaya meningkatkan optimalisasi perekaman KTP-el. Walaupun, tegasnya, saat ini Kabupaten Bartim sudah melampaui target nasional.

"Kita akan terus berupaya untuk menuntaskan perekaman KTP-el ini dengan beberapa strategis, diantaranya mengoptimalkan pelayanan perekaman ke Kecamatan-kecamatan, jemput bola perekaman bagi penyandang disabilitas, ODGJ, dan anak jalanan  serta jemput bola secara berjadwal ke sekolah-sekolah untuk usia 16 tahun," pungkasnya.[linda]


Lebih baru Lebih lama