Pungut BPP Rp50 Ribu per Bulan per Siswa, Ini Penjelasan Kepseknya..!

Pungut BPP Rp50 Ribu per Bulan per Siswa, Ini Penjelasan Kepseknya..!

DIDASARI Surat Edaran, SMKN 1 Buntok memungut biaya BPP kepada setiap siswa, terhitung sejak 2018 hingga sekarang.| foto : deni

BUNTOK - Pungutan biaya Bantuan Penyelenggaraan Pendidikan (BPP)  bagi siswa-siswi dikabarkan terjadi di Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) Negeri 1 Buntok, Kabupaten Barito Selatan (Barsel), Kalimantan Tengah (Kalteng). 

Setiap murid dipungut BPP sebesar  Rp50 ribu untuk setiap bulannya. Pungutan ini sendiri disebutkan sudah berlangsung sejak tahun 2018 hingga sekarang.

Saat pandemi Covid-19 berlangsung, pungutan BPP ini juga masih berjalan, dengan dalih dana sekolah masih kekurangan.

Saat dikonfirmasi, pihak SMKN 1 Buntok menandaskan jika pungutan BPP itu dilakukan karena sudah disepakati antara orangtua siswa.

Kepala Sekolah SMKN 1 Buntok, Joko Lelono SP MM, Selasa (15/3/2022) menjelaskan, pungutan biaya BPP di SMKN 1 Buntok sudah ada dasarnya, dan ada aturan edaran dari Dinas Pendidikan (Disdik) Kalteng.

"Kemudian siap sekolah menindaklanjuti dengan berbagai aturan yang ada. Dan keputusan biaya BPP berdasar musyawarah orang tua murid melalui rapat komite," terang Joko saat ditemui di ruang kerjanya.

Menurut Joko, Surat Edaran dari tahun 2018 sudah ada, dan sudah diterapkan untuk SMA dan SMK se-Kalteng. 

Ditanya apakah ada edaran dari Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek), Ia mengakui tidak ada.

"Soalnya kami ada acuan edaran surat dari Kepala Dinas dan kemungkinan Kepala Dinas Provinsi Kalteng ada acuan dari Kemendikbudristek," imbuhnya.

Di SMKN 1 sendiri, lanjutnya, bagi siswa yang tidak mampu tidak dipungut. Bahkan siswa yang tidak memiliki handphone dibantu atau dipinjami selama menjadi murid di SMKN 1 Buntok ini.

"Seragam pun kalau memang tidak mampu, kami bantu dan daftarnya juga ada," ungkapnya.

Ditanya terkait dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS), Joko mengungkapkan memang menerima sekitar Rp1,5 miliar untuk 2022 ini.

"Untuk dana BOS sebesar Rp1,5 miliar tahun ini. Dikeluarkan 3 tahap, dan tahap pertama 30 persen, tahap kedua 40 persen dan tahap ketiga 30 persen," bebernya.

Peruntukan dana BOS itu ada di Rencana Kerja dan Anggaran Sekolah (RKAS).

"Ini ada semuanya lengkap, termasuk membayar honorer dan operasional serta lainnya. Untuk merehab boleh, dan untuk membangun yang tidak boleh," pungkasnya.

Sementara itu saat dikonfirmasi metrokalimantan.com via WhatsApp, Selasa (15/3/2022) malam, Plt Kepala Disdik Kalteng, H A Syaifudin S.Pd MSM mempersilakan wartawan menemui kepala sekolah terkait.

"Silahkan temui kepala sekolahnya, di sana ada Surat Edaran kebijakan hukum yang sudah diterbitkan," jelasnya.

"Boleh diminta sana dan dipelajari. Surat Edaran itu boleh melakukan pungutan PP 48. Kalau komite sekolah tidak boleh memungut, dia cuma bisa minta sumbangan. Tapi sekolah bisa memungut sesuai dengan Edaran Surat tersebut di tahun 2018, sampai sekarang masih belum dicabut dan sampai sekarang masih berlaku sampai ada surat edaran yang terbaru," pungkasnya.[deni]


Lebih baru Lebih lama