Kejari Kapuas Tepis Tudingan Permintaan Uang Oknum JPU

Kejari Kapuas Tepis Tudingan Permintaan Uang Oknum JPU

KAJARI Kapuas Arif Raharjo, didampingi Kasi Intel Harisha CW, dan Kasi Pidum Tigor Untung Marzuki.| foto : zulkifli

KUALA KAPUAS - Pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Kapuas, Kalimantan Tengah, membantah tudingan ada pelanggaran hukum yang dilakukan oknum jaksa penuntut umum (JPU) yaitu dugaan permintaan sejumlah uang untuk pinjam pakai barang bukti. 

Dari berita yang beredar tudingan dialamatkan kepada salah satu okum JPU pada perkara tindak pidana pemerkosaan, yang mana perkara itu terdakwa HRY telah dijatuhkan hukuman penjara 8,6 tahun di Pengadilan Negeri Kapuas.

Kepala Kejari Kapuas Arif Raharjo, SH, MH didampingi Kasi Intelejen Harisha Cahyo Wibowo, SH dan Kasi Pidana Umum Tigor Untung Marzuki SH MH, Rabu (16/2/2022) dalam keterangan resmi membantah adanya upaya dugaan permintaan uang  oknum JPU yang ditudingkan istri terdakwa dalam perkara yang ditangani.

"Saya sebagai atasan langsung jaksa yang menangani perkara tersebut bahwa peristiwa itu tidak ada. Bahwa barang bukti berupa mobil belum bisa dikembalikan dipinjamkan kepada pemohon dikarenakan masih ada upaya hukum," kata Kepala Kejari Kapuas, Arif Raharjo.

Menurut Kajari, bahwa upaya banding yang dilakukan pihak terdakwa pun telah kandas, sehingga menguatkan atas putusan vonis.

"Dan kebetulan upaya hukum banding telah turun putusannya menguatkan putusan Pengadilan tingkat pertama," ujarnya.

Kajari menerangkan terkait barang bukti bisa diserahkan apabila suatu perkara tersebut telah inkrah.

"Jadi bila terdakwa menerima dan kami menerima dan sudah dilakukan proses sudah inkrah nanti bisa dieksekusi barang bukti itu," terangnya.

Bahkan, kata Kajari, oknum jaksa dimaksud sudah dilakukan pemeriksaan. Ia menegaskan jaksa dimaksud bekerja telah sesuai tupoksi yang dijalankan.

Sebelumnya, istri terdakwa dalam perkara itu, perempuan berinisial D melaporkan oknum jaksa Kejaksaan Negeri (Kejari) Kapuas dengan dugaan pemerasan ke Komisi Kejaksaan RI. Didampingi kuasa hukummya D juga telah memberi keterangan sebagai saksi pelapor di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Tengah.[zulkifli]
Lebih baru Lebih lama