Diduga Korupsi Dana Desa Mantan Kades di Kapuas Ini Dijebloskan ke Penjara

Diduga Korupsi Dana Desa Mantan Kades di Kapuas Ini Dijebloskan ke Penjara

MANTAN salah satu kades di Kab Kapuas ditahan dan ditetapkan tersangka perkara Tipikor penyimpangan Dana Desa.| foto : zulkifli

KUALA KAPUAS - Mantan Kepala Desa (Kades) Tangirang, Kecamatan Kapuas Hulu, Kabupaten Kapuas, Kalimantan Tengah, Bidu A Kamis harus mendekam di ruang tahanan Mapolres Kapuas.

Lelaki 49 tahun ini ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana korupsi penyalahgunaan Dana Desa (DD) tahun 2019, yang mengakibatkan kerugian keuangan negara ratusan juta rupiah.

"Berdasarkan proses penyelidikan kita di awal tahun 2021, sehingga kita  duga ada suatu tindak pidana maka pada bulan Juni 2021 kita naikan sidik dan proses penyidikan," kata Kapolres Kapuas, AKBP Manang Soebeti, melalui Kasat Reskrim Polres Kapuas, AKP Kristanto Situmeang, di Mapolres Kapuas, Rabu (29/12/2021).

Dilanjutkannya, modus operandi perkara itu tersangka selaku Kades Tangirang telah melakukan penyimpangan terhadap dana desa (DD) tahun anggaran 2019, yang dialokasikan untuk pembangunan desa Tanggirang, sehingga mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp731.191.320.

Kronologisnya, Desa Tanggirang pada tahun 2019 mendapat alokasi DD sebesar Rp776.971.000. Berdasarkan rencana  penggunaan dana (RPD) bahwa DD digunakan untuk kegiatan fisik dan non fisik, namun sebagian besar disalahgunakan tersangka untuk kepentingan dan keperluan pribadi.

"Namun anggaran tesebut dikelola sendiri oleh tersangka Bidu A Kamis selaku Kades Tangirang dan telah mempergunakan sebagian besar anggaran DD untuk keperluan pribadi," ungkapnya.

Akibatnya, kegiatan-kegiatan yang seharusnya menggunakan DD tidak terlaksana dan tidak dapat terlaksana dan tidak bisa dipertanggungjawabkan i baik fisik maupun secara administrasi.

Sebelumnya, polisi juga telah melakukan pemeriksaan saksi-saksi dan melakukan
permintaan audit penghitungan kerugian keuangan negara oleh BPKP Perwakilan Kalteng, selain itu pihak Polres Kapuas juga telah melakukan gelar perkara terhadap perkara itu.

"Kami juga telah melakuan penyitaan terhadap bukti terkait perkara ini," imbuhnya.

Atas perbuatannya, tersangka akan dijerat Pasal 2 ayat (1) dan atau pasal (3) Undang-Undang RI nomor 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagai mana diubah dengan Undang-Undang RI nomor 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dengan ancaman penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun.[zulkifli]


Lebih baru Lebih lama