Polres Kapuas Ungkap Kasus Korupsi, mantan Kades Ditetapkan Jadi Tersangka

Polres Kapuas Ungkap Kasus Korupsi, mantan Kades Ditetapkan Jadi Tersangka

KASATRESKRIM Polres Kapuas, AKP Kristanto Situmeang saat pers rilis perkara Tipikor, dengan tersangka mantan Kades Tangirang.| foto : zulkifli

KUALA KAPUAS - Polres Kapuas, jajaran Polda Kalimantan Tengah, kembali mengungkap perkara Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).

Kali ini mantan Kepala Desa (Kades)
Tanggirang, Kecamatan Kapuas Hulu, Kabupaten Kapuas, pria dengan nama Bidu A Kamis, 49 tahun ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana korupsi dengan kerugian keuangan negara ratusan juta rupiah.

Kapolres Kapuas, AKBP Manang Soebeti melalui Kasat Reskrim Polres Kapuas, AKP Kristanto Situmeang, Rabu (29/12/2021) dalam konferensi pers mengatakan, sebelumnya polisi telah melakukan penyelidikan mendalam, hingga akhirnya  menetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka dan berhasil mengamankan mantan Kades Tangirang tersebut.

"Tersangka selaku Kades Tangirang telah melakukan penyimpangan terhadap dana desa (DD) tahun anggaran 2019, yang dialokasikan untuk pembangunan desa Tanggirang, sehingga mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp731.191.320," beber AKP Kristanto.

Sebelumnya, polisi juga telah melakukan pemeriksaan saksi-saksi dan melakukan
permintaan audit penghitungan kerugian keuangan negara oleh BPKP Perwakilan Kalteng.

"Kami juga telah melakuan penyitaan terhadap bukti terkait perkara ini," imbuhmya.

Atas perbuatannya, tersangka akan dijerat Pasal 2 ayat (1) dan atau pasal (3) Undang-Undang RI nomor 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagai mana diubah dengan Undang-Undang RI nomor 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dengan ancaman penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun.[zulkifli]


Lebih baru Lebih lama