TERDUGA Pelaku tindak pidana Narkotika saat diamankan Satresnarkoba Polres Kapuas.| foto : dok.hmsreskps
KUALA KAPUAS – Entah mimpi buruk apa yang dialami pria berinisial G, 45 tahun. Apes, saat berada di kebun sawit miliknya di Desa Manusup, Kecamatan Mantangai, Kabupaten Kapuas, Provinsi Kalteng, ia justru didatangi polisi dan berakhir ditangkap. Dua paket yang diduga berisi sabu dengan berat bruto 3,47 gram ditemukan saat penggeledahan.
G diamankan anggota Satresnarkoba Polres Kapuas pada Selasa (8/9/2026) sekitar pukul 16.10 WIB. Penangkapan berlangsung di kebun sawit miliknya sendiri yang berada di Jalan Lintas Kapuas–Mantangai.
Kasus ini bermula dari informasi masyarakat yang diterima polisi sehari sebelumnya. G diduga kerap mengedarkan narkotika jenis sabu di kebun tersebut.
Informasi itu kemudian ditindaklanjuti anggota Satresnarkoba Polres Kapuas dengan melakukan penyelidikan. Petugas akhirnya mengetahui G sedang berada di kebun sawit miliknya.
Kasat Resnarkoba Polres Kapuas AKP Budi Utomo yang memimpin langsung operasi tersebut kemudian mengerahkan anggotanya ke lokasi. G diamankan tanpa perlawanan.
Sebelum penggeledahan dilakukan, petugas menunjukkan surat perintah tugas. Proses penggeledahan juga disaksikan perangkat desa setempat.
“Dari penggeledahan, kami menemukan dua paket plastik klip berisi kristal bening yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto sekitar 3,47 gram, termasuk plastik pembungkus,” kata Kasatresnarkoba mewakili Kapolres Kapuas AKBP Rina Perwitasari.
Selain dua paket tersebut, polisi turut menyita satu bungkus plastik klip besar tanpa merek dan satu timbangan digital warna hitam.
Barang bukti lainnya berupa satu kotak rokok merek Click warna ungu, satu tas selempang merek Spear warna hitam, serta satu unit telepon seluler Vivo Y05 warna biru.
Budi mengatakan, keberadaan G di kebun tersebut diketahui setelah petugas melakukan penyelidikan atas informasi dari masyarakat.
“Dari hasil penyelidikan, diketahui yang bersangkutan sedang berada di kebun sawitnya,” imbuh Budi.
G bersama seluruh barang bukti kemudian dibawa ke Polres Kapuas untuk menjalani pemeriksaan dan proses penyidikan lebih lanjut.
G diketahui merupakan warga Desa Manusup dan sehari-hari bekerja sebagai petani atau pekebun.
Dalam perkara tersebut, penyidik menyangkakan G dengan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.[zulkifli]
Tags
peristiwa
