IRT Muda di Timpah Diamankan Polisi, Terancam Penjara Gegara 10 Paket Diduga Sabu

IRT Muda di Timpah Diamankan Polisi, Terancam Penjara Gegara 10 Paket Diduga Sabu

BARANG Bukti penangkapan perkara tindak pidana narkotika oleh Satresnarkoba Polres Kapuas.| foto : hmsreskps

KUALA KAPUAS – Sepuluh paket diduga berisi sabu ditemukan polisi saat menggeledah sebuah rumah di Desa Timpah, Kecamatan Timpah, Kabupaten Kapuas. Seorang ibu rumah tangga (IRT) berinisial B, 27, diamankan bersama barang bukti tersebut dan uang tunai Rp6,3 juta.

B diamankan anggota Satresnarkoba Polres Kapuas pada Kamis (3/9/2026) sekitar pukul 13.30 WIB. Penangkapan itu berawal dari informasi masyarakat sehari sebelumnya terkait dugaan B kerap mengedarkan sabu di Desa Timpah.

Kapolres Kapuas AKBP Rina Perwitasari melalui Kasatresnarkoba AKP Budi Utomo mengatakan, informasi tersebut kemudian ditindaklanjuti dengan penyelidikan.

“Awalnya kami mendapat informasi dari masyarakat bahwa yang bersangkutan diduga sering mengedarkan sabu di wilayah Desa Timpah,” kata Budi dalam rilis yang diterima media ini, Minggu (6/9/2026).

Penyelidikan berlanjut hingga Kamis siang. Polisi mendapat informasi B berada di Desa Timpah. Petugas kemudian mendatangi rumah tempat B berada dan mengamankannya.

Setelah menunjukkan surat perintah tugas, petugas melakukan penggeledahan dengan disaksikan Ketua RT setempat. Dari penggeledahan tersebut, polisi menemukan 10 paket plastik klip berisi kristal bening yang diduga sabu dengan berat bruto sekitar 1,68 gram.

Polisi juga menyita satu timbangan digital, satu sendok yang diduga digunakan untuk sabu, satu bungkus plastik klip, dua dompet, satu unit handphone Tecno Spark Go 2, serta uang tunai Rp6,3 juta.

“Terduga pelaku bersama barang bukti saat ini sudah diamankan di Polres Kapuas untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut,” ujar Budi.

Dalam perkara ini, B disangkakan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan atau Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.[zulkifli]
Lebih baru Lebih lama