KUALA KAPUAS – Dalam satu malam, 19 motor ditindak Satlantas Polres Kapuas. Penertiban menyasar pengendara yang diduga terlibat balap liar dan menggunakan knalpot tidak sesuai spesifikasi di sejumlah ruas jalan Kuala Kapuas, Sabtu (5/9/2026) malam.
Penindakan dimulai sekitar pukul 21.00 WIB melalui patroli bergerak. Personel menyusuri Jalan Pemuda, Jalan A Yani dan Jalan Tambun Bungai.
Personel berpindah dari satu ruas ke ruas lainnya untuk menemukan pelanggaran dan langsung melakukan penindakan. Knalpot tidak sesuai spesifikasi turut menjadi sasaran karena suara bisingnya mengganggu kenyamanan warga.
Aksi balap liar di jalan umum juga berisiko membahayakan pengguna jalan lain dan memicu kecelakaan.
Penertiban melibatkan Kaurbinopsnal Satlantas, Kanit Gakkum Satlantas, Kanit Turjagwali Satlantas bersama personel Satlantas Polres Kapuas.
Kapolres Kapuas AKBP Rina Perwitasari melalui Kasat Lantas Polres Kapuas AKP Aries Gunawan mengatakan, patroli dilakukan untuk mencegah balap liar dan pelanggaran lalu lintas yang berpotensi menimbulkan kecelakaan.
“Penindakan kami lakukan dengan sistem patroli bergerak terhadap pengendara yang diduga melaksanakan balap liar dan menggunakan knalpot yang tidak sesuai spesifikasi,” kata Aries.
Menurutnya, Satlantas Polres Kapuas menargetkan Kota Kuala Kapuas bebas dari kendaraan dengan knalpot tidak sesuai spesifikasi.
“Penindakan juga diharapkan memberi efek jera agar pengendara tidak menjadikan jalan umum sebagai arena balap,” pungkasnya.[zulkifli]
Tags
peristiwa
