Komisi C Dukung Sertifikat Vaksin Syarat Beriwisata di Palangka Raya

Komisi C Dukung Sertifikat Vaksin Syarat Beriwisata di Palangka Raya

PALANGKA RAYA, MK - Dengan diperpanjangnya Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4 di Kota Palangka Raya, diketahui ada sejumlah pelonggaran diberlakukan. 

Namun, tetap dengan ketentuan dan batasan, pelonggaran itu berlaku bagi sejumlah tempat usaha, salah satunya usaha wisata.

Dalam surat edaran Walikota Palangka Raya nomor 368/03/Satgas Covid-19/BPBD/VIII/2021 tentang PPKM Level 4 disebutkan bahwa fasilitas umum, area publik, taman umum, tempat wisata umum dan lainnya diizinkan beroperasi 25 persen, dengan menggunakan aplikasi 'PeduliLindungi' dan penerapan protokol kesehatan (prokes) secara ketat.

Kebijakan itu sangat didukung oleh Wakil Ketua I Komisi C DPRD Kota Palangka Raya, M Hasan Busyairi.

"Sangat mendukung adanya pemberlakuan sertifikat vaksin dengan memanfaatkan aplikasi PeduliLindungi sebagai syarat masuk untuk berwisata," ungkapnya, Rabu (1/9/2021).

Menurutnya, langkah tersebut sangat tepat agar usaha wisata dapat terus kembali berjalan. Karena, penting bagi masyarakat termasuk pelaku usaha wisata memanfaatkan dan menerapkan aplikasi PeduliLindungi dan penerapan prokes untuk mencegah penularan Covid-19.

"Hal ini merupakan salah satu syarat, karena ketika orang sudah divaksin dinilai memiliki daya tangkal terhadap Covid-19. Kalau semua orang sudah divaksin, berarti kekebalan secara komunal sudah bisa tercapai sehingga diharapkan bisa terhindar dari Covid-19," bebernya.

Apabila melihat kondisi masyarakat secara ekonomi, lanjutnya, maka saat ini semakin memprihatinkan sehingga adanya kebijakan dari pemerintah membuka keran ekonomi dengan tetap memperhatikan prokes haruslah dijalankan.

"Kita dukung upaya pemerintah, seperti membuka kembali kegiatan wisata dengan syarat sertifikat vaksin. Artinya pemerintah memperhatikan kesehatan dan ekonomi agar keduanya juga bisa berjalan," imbuhnya.

Selain itu, ia juga meminta Dinas Pariwisata Kebudayaan dan Pemuda dan Olahraga Kota Palangka Raya agar terus memantau pelaksanaan operasi wisata yang telah dibuka. 

"Pemantauan tersebut diperlukan demi mencegah terjadinya kerumunan yang berpotensi menyebarnya Covid-19," tandasnya.[kenedy]


Lebih baru Lebih lama