Ketua Komisi I DPRD Pulang Pisau Terima Kunjungan Komisi III DPRD Batola

Ketua Komisi I DPRD Pulang Pisau Terima Kunjungan Komisi III DPRD Batola

PULANG PISAU, MK - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pulang Pisau menerima kunjungan ketua dan anggota Komisi III DPRD Barito Kuala, di aula pertemuan DPRD Pulang Pisau, Rabu (28/4/2021).

Kunjungan Kerja (Kunker) DPRD Batola ini disambut Ketua Komisi I DPRD Pulang Pisau Tandean Indra Bela ST didampingi Kepala Dinas Perkimtan Pulang Pisau Edy Purwanto Casmani.

Tujuan Kunker Komisi III DPRD Batola ini dalam rangka studi komparatif tentang pengelolaan irigasi untuk pengembangan lahan pertanian, dan tentang pembagian wewenang tugas antara Dinas Perkimtan dan Bidang Cipta Karya.

Ketua Komisi I DPRD Pulang Pisau Tandean Indra Bela menyambut baik Kunker DPRD Batola dalam rangka sharing pengalaman dan informasi seputar pengelolaan pemerintahan dan pembangunan terkait tugas pokok dan fungsi DPRD masing-masing daerah.

“Saya sebut ini sharing saja, kita bertukar informasi tentang pengelolaan pemerintahan dan pembangunan, terutama masalah pengelolaan irigasi untuk pengembangan lahan pertanian, dan tentang pembagian wewenang tugas antara Dinas Perkimtan dan Bidang Cipta Karya, sesuai agenda mereka,” ujar Tandean. 

Kepada 15 ketua dan anggota Komisi III DPRD Batola, Tandean menerangkan, mengenai pembagian wewenang tugas Dinas Perkimtan dan Bidang Cipta Karya, kedua belah pihak baik Dinas Perkiman dan Bidang Cipta Karya telah duduk bersama untuk menyepakati tupoksi masing-masing sehingga tidak saling tumpang tindih.

“Misalnya yang mana kegiatan pembangunan yang ditangani Bidang Cipta Karya Dinas PUPR, dan yang mana yang penanganannya dilakukan oleh Dinas Perkim, jika ini dikoordinasikan maka tidak akan ada penyusunan dan pelaksanaan pembangunan yang tumpang tindih,” ungkap Tandean.

Dalam Kunker itu juga dibahas terkait pengelolaan saluran irigasi. Misalnya, bagaimana sikap pemkab apabila ada kebutuhan pemeliharaan saluran yang dianggap mendesak contohnya menyebabkan banjir pada lahan dan permukiman sementara itu bukan kewenangan kabupaten?

“Kita jawab, di Pulang Pisau kita berani menangani kegiatan itu apabila dianggap sangat mendesak meskipun bukan kewenangan kita, masalah pencatatan aset kegiatan bisa dikoordinasikan selanjutnya, yang penting keadaan mendesak yang sangat dibutuhkan masyarakat tersebut bisa segera diatasi,” ucap Tandean.[manan]

Lebih baru Lebih lama