KUALA KAPUAS - Setelah buron selama kurang lebih dua bulan, pelaku tindak pidana penganiayaan yang terjadi di Pasar Kupang, Kecamatan Bataguh, Kabupaten Kapuas, akhirnya berhasil ditangkap aparat kepolisian.
Pelaku berinisial AM (34) diringkus Tim Resmob Satreskrim Polres Kapuas yang dibackup Polsek Selat dan Polsek Sungai Durian Polres di wilayah Kabupaten Kotabaru, Kalimantan Selatan.
Kapolres Kapuas AKBP Gede Eka Yudarma melalui Kasat Reskrim Polres Kapuas AKP Rizki Atmaka Rahadi, mengatakan penangkapan dilakukan pada Sabtu, 13 Desember 2025 sekitar pukul 21.00 WITA di Jalan Provinsi Kalsel - Kaltim KM 406, Desa Bulih Kuning, Kecamatan Sungai Durian, Kabupaten Kotabaru.
"Pelaku ditangkap tanpa perlawanan setelah polisi mendapatkan informasi keberadaannya di luar wilayah Kalimantan Tengah," ujar Rizki, Minggu (14/12/2025).
Kasus penganiayaan tersebut terjadi pada Sabtu malam, 18 Oktober 2025 sekitar pukul 22.00 WIB di Pasar Kupang, Desa Kupang, Kecamatan Bataguh. Korban diketahui bernama Hafini (60), seorang petani asal Desa Sei Lunuk. Akibat kejadian tersebut, korban mengalami luka di pergelangan tangan kanan dan kiri yang mengharuskannya mendapat perawatan medis di Puskesmas Bataguh dan dirujuk ke RSUD Kabupaten Kapuas.
Peristiwa ini dilaporkan secara resmi oleh istri korban, ke Polsek Selat. Laporan tersebut kemudian ditindaklanjuti oleh Unit Resmob Satreskrim Polres Kapuas dengan melakukan penyelidikan dan pengejaran terhadap pelaku yang sempat melarikan diri.
Dalam proses penangkapan, petugas turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu lembar kaos lengan pendek warna hijau bermotif kotak-kotak serta satu bilah senjata tajam jenis parang bergagang kayu dengan sarung kayu berwarna merah yang diduga digunakan saat kejadian.
Dari catatan kepolisian, AM alias Ulah merupakan residivis yang sebelumnya pernah menjalani hukuman pidana. Pada tahun 2017, pelaku divonis satu tahun penjara dalam perkara senjata tajam, dan kembali dihukum 22 bulan penjara pada tahun 2022 dalam perkara penganiayaan ringan.
"Saat ini pelaku telah diamankan di Polres Kapuas dan dijerat Pasal 351 KUHP tentang tindak pidana penganiayaan," tutup AKP Rizki.[zulkifli]
Tags
peristiwa
