Pelaku Surat Rapid Test Palsu Dapat Dipidanakan

Pelaku Surat Rapid Test Palsu Dapat Dipidanakan

PALANGKA RAYA, MK - Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Palangka Raya, Zet Tadung Allo menegaskan bahwa pelaku pemalsuan surat atau dokumen melanggar pidana umum.

"Seorang pelaku pemalsuan dokumen itu melanggar pasal 263 KUHP," ungkapnya singkat, Kamis (16/7/2020).

Sebelumnya, Kamis dinihari tadi, petugas Pos Lintas Batas (Pos Libas) di Jalan Trans Kalimantan tepatnya di Kecamatan Sebangau Kota Palangka Raya mengamankan seorang sopir truk berinisial W (51) kedapatan menggunakan surat rapid test yang diduga kuat palsu. 

Warga asal Banjarmasin, Kalimantan Selatan ini mengemudi truk dengan nomor Polisi B 9121 UDB.

Kadis Perhubungan Kota Palangka Raya, Alman Pakpahan mengungkapkan, penangkapan terhadap sopir tersebut berawal saat anggota melakukan pemeriksaan.

"Ketika diperiksa dengan teliti ternyata oknum sopir ini menggunakan surat keterangan rapid test palsu. Saat itu juga sopir tersebut kita amankan ke Polsek Sebangau," tukasnya.[kenedy]
Lebih baru Lebih lama