Polisi Amankan Ribuan Obat Tanpa Izin Edar di Kapuas

Polisi Amankan Ribuan Obat Tanpa Izin Edar di Kapuas

KUALA KAPUAS, MK - Jajaran Satnarkoba Polres Kapuas mengamankan ribuan obat tanpa izin edar dan puluhan botol alkohol, berikut seorang terlapor yang diduga melakukan tindak pidana kesehatan dan kefarmasian.

Kapolres Kapuas AKBP Manang Soebeti melalui Kasatresnarkoba Iptu Suherman membenarkan pengungkapan kasus ini. Dalam tindak pidana, setiap orang yang dengan sengaja mengedarkan sediaan farmasi dan atau alat kesehatan yang tidak memiliki izin edar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 197 jo Pasal 196 Undang-Undang RI nomor 36 Tahun 2009 tentang kesehatan. 

Pengungkapan kasus tersebut setelah sebelumnya polisi melakukan penyelidikan mendalam.

"Terlapor seorang pria berinisial PJ (39) kami amankan pada Rabu, 15 Juli 2020 sekira jam 16.00, TKP di Jalan Perwira kilometer 9 Anjir Serapat Barat, Kecamatan Kapuas Timur," beber Suherman, Kamis (16/7/2020).

Terlapor diamankan karena diduga akan mengedarkan sediaan farmasi berupa obat merk Dextromethorphan dan merek Seledryl tanpa izin edar, tanpa kewenangan keahlian kefarmasian.

"Setelah diperiksa dan dilakukan penggeledahan kami dapati sejumlah barang bukti," ungkap Kasatresnarkoba.

Barang bukti yang diamankan berupa 5.000 butir obat merk Dextromethorphan, 50 keping obat merk Seledryl, 47 botol kecil alkohol 95 persen merk cap Gajah turut diamankan barang bukti lain yang berkaitan dengan peristiwa itu yaitu  1 unit sepeda motor Yamaha warna biru KH 2590 UA.

"Terlapor berikut barang bukti kini sudah kami amankan di Mapolres Kapuas, guna proses hukum lebih lanjut," kata Suherman.

Polres Kapuas, lanjutnya, kembali mengimbau agar menjauhi narkotika dan obat-obatan terlarang terlebih lagi kepada generasi muda.[zulkifli]

Lebih baru Lebih lama